AMBON,MRNews.com,- Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay mengaku, dalam operasi Yustisi yang dilakukan hari ini, terdapat 48 angkutan kota (Angkot) melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Pelanggaran Prokes yang dibuat 48 angkot tersebut karena mereka kedapatan mengangkut penumpang lebih dari kapasitas 50 persen. Hal itu bertolak belakang dengan peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur aktivitas umum dan pergerakan orang selama PSBB.
“48 Angkot yang terjaring paling banyak terdapat diperempatan jalan dibawah Jembatan Merah Putih (JMP),” kata Luhukay kepada awak media di Ambon, Selasa (2/3/2021).
Banyaknya Angkot terjaring kata dia, sangat disayangkan. Sebab para supir sudah dihimbau agar selama Pandemi batas muat penumpang hanya 50 persen dari total 100 persen kapasitas. Namun himbauan itu tidak diindahkan dan dampaknya kena tilang.
Sebagai efek jera, tegas Richard, pihaknya langsung memberikan sanksi tilang sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Ambon, nomor 25 tahun 2020.
“Semua Angkot yang terjaring langsung kita tilang. Jadi, sesuai Perwali, mereka harus mendapatkan sanksi administratif berupa denda Rp 250 ribu,” katanya.
Jumlah 48 Angkot ini, diakui Luhukay, menandakan jikalau pelanggaran Prokes moda transportasi masih marak. Sedangkan pelanggaran perorangan sudah mulai kurang. Hal yang sama juga dialami pada kuliner malam.
“Yang jadi masalah hanyalah moda transportasi. Makanya kita tingkatkan terus tingkatkan pengawasan dalam operasi Yustisi kedepan terhadap protokol kesehatan pada moda transportasi,” ulasnya.
Menjaga jarak yang selama ini diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, tambahnya, sejauh ini belum diterapkan dengan baik oleh para supir Angkot. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. (MR-02)
Comment