by

Anak Tiri 13 Tahun Dicabuli Ayah Bejat

AMBON,MRNews.com.-Pria asal Telutih, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng),Wahab Apriadi La Obo Alias Adi (30), harus berurusan dengan hukum agar dapat mempertanggungjawabkan aksi bejatnya di anggota Polisi Polres Ambon setelah dilaporkan istrinya, ST, lantaran tertangkap basah tengah mencabuli anak tirinya yang sedang dalam keadaaan tidur lelap di rumah keluarga istrinya, di Dusun Hurnala, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada Minggu (14/10).kemarin.
Ayah bejat itu nekat mencabuli bunga (13) yang adalah anak tirinya, lantaran tergiur dengan bentuk tubuh anak tirinya berbadan seksi Informasi yang dihimpun media ini di Mapolres Pulau Ambon dan Pp.Lease, Rabu (17/10), kemarin, kasus pencabulan terhadap anak yang dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku,kepada korban bunga (nama nama asli),sejak Akhir bulan September 2018 kemarin.
“ Pelaku mencabuli anak tirinya (Korban), yang kini masih duduk dibangku SMP, sejak pertengahan bulan September 2018 kemarin dirumah istrinya, di Dusun Hurnala,Desa Tulehu. Pelaku merupakan ayah tiri korban yang telah menikah dengan ibu korban bulan Agustus kemarin. Namun setelah menikah jelang pertengahan bulan September, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya yang tengah tidur terlelap di kamarnya sewaktu malam,”ungkap sumber Polres Ambon yang enggan namanya disebutkan itu.
Kata sumber itu, pelaku yang dirasuki nafsu bejatnya nekat mencabuli korban dengan cara memasukan tangan ke dalam pakain korban, dan merabah bagian tubuh sensitive korban. Mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh ayah tirinya yang sering merabah bagian tubuh sensitivnya, korban akhirnya menceriterakan perbuatan bejat sang ayah tirinya kepada ibunya. Ibu korban bahkan pernah menanyakan langsung kepada pelaku yang tidak lain adalah suaminya, namun pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya yang dilakukan kepada korban.
“Setelah itu Ibu korban akhirnya berusaha untuk mencari kebenaran perbuatan bejat sang suami kepada putrinya. Dan akhirnya membuahakan hasil dengan menangkap langsung perbuatan pelaku yang masuk ke dalam kamar korban dan merabah bagain tubuh sensitive korban saat korban tengah tertidur pulas,” tutur sumber.
Lanjut dikatakan, mengetahui perbuatan bejat sang suami kepada putrinya,membuat ibu korban akhirnya mendatangi Unit Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon untuk melaporkan perbuatan bejat sang suami kepada putrinya.
“Pelaku akhirnya diamankan oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polres Pulau Ambon, di Desa Tulehu, Selasa (11/10) sekitar pukul 21.00.Wit. Pelaku langsung dibawa dan ditahan di rutan Mapolres Pulau Ambon. Pelaku telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Ambon, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana maksimal 15 atau 20 tahun penjara,” demikian kata dia. (MR-03).

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed