by

Akui Putusan Versi Alfons, Panitera MA RI Tegaskan,Putusan MA Versi Wattimena Palsu

AMBON,MR.-Sepandai-pandainya tinggalong (tupai) melompat, akhirnya jatuh juga. Sepandai-pandainya Julianus Wattimena dan kawan-kawan berdusta merekayasa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia seakan-akan asli tapi palsu, akhirnya terbongkar juga.

Sebagai lembaga tinggi negara di bidang yudikatif, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) akhirnya mengklarifikasi laporan pengaduan Evans Reynold Alfons melalui online tertanggal 17 Februari 2018 perihal dugaan pencemaran nama baik para pejabat negara melalui dugaan pemalsuan tanda tangan tiga hakim agung dan satu panitera MA RI dalam perkara Nomor Register:3410 K/PDT/2017 jo.Perkara Nomor:10/PDT/2018/PT Amb jo.Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb yang diduga dilakukan  Julianus Wattimena dan Kuasa Hukum Arnold Christian Wattimena, Helena Pattirane, Arnold Christian Wattimena dan dua orang lainnya dan kasusnya telah dilaporkan Kuasa Hukum Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons ke

penyidik Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku pada Maret 2018 lalu.Dalam surat klarifikasi MA RI tertanggal 27 Februari 2018 yang baru diterima Evans Reynold Alfons pada 28 April 2018, melalui Panitera MA RI Made Rawa Aryawan ditegaskan  bahwa Mahkamah Agung RI tidak pernah mengeluarkan putusan asli tapi palsu versi Julianus Wattimena cs sebagaimana yang diadukan Evans Reynold Alfons ke Kepaniteraan Perdata Mahkamah Agung RI. ”Putusan tersebut (yang diduga direkayasa Julianus Wattimena dan Kuasa Hukum Arnold Christian Wattimena, Helena Pattirane adalah putusan palsu dan tidak benar,” tegas Aryawan dalam surat klarifikasi tersebut.

Menariknya untuk memastikan benar putusan MA RI versi  Julianus Wattimena cs adalah palsu, MA RI, kata Aryawan, mengimbau Evans Reynold Alfons segera melaporkan kasus pidana ini ke Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Markas Besar Polri, di Jakarta.

Aryawan menjelaskan menyangkut perkara nomor Register 3410 K/PDT/2017 jo.Perkara Nomor:10/PDT/2018/PT Amb jo.Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada 31 Januari 2018 di mana Jacobus Abner Alfons dalam posisinya (legal standing) sebagai Termohon Kasasi dimenangkan menyusul penolakan terhadap permohonan kasasi yang diajukan Julanis Wattimena, tetapi masih dalam proses penyelesaian minutasi dan pengirimannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon sebagai pengadilan pengaju. Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons adalah ahli waris dari Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons yang merupakan pemilik 20 potong dati di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku,berdasarkan Kutipan Register Dati 1814 tertanggal 25 April 1923.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed