- DPRD Medan ishub Medan Diminta Tegas
MEDAN-MRnews Komisi D DPRD Medan meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersikap tegas menyelesaikan persoalan tumpang tindih trayek Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) 07 dengan Rahayu Medan Ceria 113.
Tumpang tindih trayek kedua pengangkutan ini terjadi setelah Dishub Kota Medan merevisi sekitar 60 trayek angkutan umum di Kota Medan, termasuk trayek RCM 113 yang menyebabkan tumpang tindin atau bersinggungan dengan trayek KPUM 07.
“Persoalan ini harus disikapi dengan bijak, jangan sampai mengganggu kondusifitas Kota Medan. Dishub harus segera menyelesaikan persoalan ini tanpa merugikan pihak terkait,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan, Kamis (26/9).
Hal itu disampaikan CP Nainggolan saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komsi D DPRD Medan dengan Dishub Kota Medan, KPUM,PT RCM,dan pihak Satlantas Polresta Medan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Medan.
Hadir dalam RDP itu, Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat, Ketua KPUM Jabmar Siburian bersama pengurus lainya, Direksi PT RCM Mont Gomery Munthe, perwakilan Kasatlantas, dan sejumlah perwakilan supir KPUM 07.
Dalam rapat itu, Renward Parapat mengungkapkan, pihaknya melakukan revisi sejumlah trayek angkutan umum di Kota Medan atas dasar permohonan dan usulan pimpinan masing-masing perusahaan atau badan usaha pengangkutan yang ada di Kota Medan.
“Revisi trayek ini bukan kemauan kami, tapi usulan masing-masing perusahaan angkutan. Bahkan saat itu KPUM yang paling ngotot minta direvisi, tapi kok sekarang setelah SK-nya di teken Plt Wali Kota Medan malah minta dibatalkan. Kita sangat menyayangkan sikap KPUM ini,” kata Renward.
Proses pembahasan revisi trayek tersebut, dikatakan Renward, sangat panjang dan selalu melibatkan pimpinan masing-masing perusahaan angkutan umum yang ada di Kota Medan. Saat finalisasi revisi trayek tersebut, semua pimpinan perusahan angkutan termasuk pengurus KPUM menyatakan setuju.
“Revisi trayek RMC 113 memang menimbulkan persinggungan dengan trayek KPUM 07 di Jalan AR Hakim, tapi dulu saat pembahasan ini tidak dipersoalakan, kenapa sekarang jadi masalah. Sebenarnya dari awal saya sudah minta supaya benar-benar dipertimbangkan usulan revisi trayek ini,” ucapnya.
Renward menegaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta mengembalikan trayek RMC 113 yang telah direvisi ke posisi semula, sebagaimana permintaan KPUM. Sebab, revisi trayek bukan hanya dilakukan kepada RMC 113, tapi trayek angkutan lain juga banyak yang direvisi.
“Saya tidak bisa begitu saja mengembalikan trayek RMC 113 ini ke posisi semula. Kalau itu kita lakukan maka angkutan lain bisa menuntut hal yang sama. Apalagi SK-nya juga sudah diteken Plt Wali Kota Medan, jadi perlu berkoordinasi dengan pimpinan,” ujarnya.
Namun demikian, Renward berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan KPUM dan rekomendasi Komisi D DPRD Medan untuk mengembalikan trayek RMC 113 ke posisi semula, dengan berkoordinasi dengan forum lalu lintas Kota Medan dan Sekda Kota Medan.
“Paling lambat hari Selasa (1/10) mendatang kita akan rapat dengan forum lalu lintas di Kota Medan untuk membahas masalah ini. Dalam rapat nanti, pihak perusahaan angkutan umum tidak perlu kita ikutkan lagi,” tandasnya.
Dalam RDP tersebut, Ketua KPUM Jabmar Siburian mengharapkan agar persoalan tumpang tindih trayek KPUM 07 dengan RMC 113 disikapi dengan bijak demi menjaga kondusifitas Kota Medan.”Kami mengakui ada kelalayan kami saat pembahasan revisi trayek ini. Kami hanya berharap persoalan ini bisa kita seikapi dengan bijak demi menjaga kondusifitas Kota Medan,”ujar Jabmar.
Sementara itu, Direktur PT RMC Mont Gomery Munthe mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan rute atau trayek RCM 113 Amplas-Tembung yang telah direvisi Dishub Medan.”Trayek RMC 113 yang telah direvisi hanya bersinggungan di Jalan AR Hakim dengan KPUM 07.Kami akan tetap mempertahankan itu.Kalau KPUM keberatan, kami siap dibawa persoalan ini ke pengadialan,”tandasnya.(Romulo Sinaga)