AMBON,MRNews.com,- Selama operasi Yustisi pada masa transisi jilid III hingga VI di Kota Ambon, denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dibayarkan ke kas daerah sebesar Rp 85 juta.
Hal itu diakui Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Sirjhon Slarmanat kepada awak media di Balaikota Ambon, Rabu (14/10).
“Jumlah denda yang langsung dibayarkan ke kas daerah, sampai PSBB transisi tahap VI kemarin itu hasil perhitungan sesuai dengan bukti pembayaran sudah mencapai Rp 85 juta sekian,” tukas Slarmanat.
Perhitungan hanya di masa transisi jilid III-VI karena diakuinya, pada PSBB transisi jilid I dan II belum diberlakukan denda, masih sifatnya sosialisasi dan teguran-teguran penegakkan protokol kesehatan. Baru mulai jalan denda pada transisi tahap III seiring berlakunya Inpres nomor 6 tahun 2020.
“Dari sekian banyak total pelanggaran secara keseluruhan yang hampir 800 lebih, banyak juga pelanggar belum datang untuk menyelesaikan. Barang buktinya masih tetap ditahan. Nanti diupayakan untuk kita panggil mereka guna menyelesaikan tanggungjawab kewajibannya itu,” jelasnya.
Meskipun nilai denda yang masuk ke kas daerah besar tapi menurut Slarmanat, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Gugus Tugas tetap berprinsip jalannya Ops Yustisi dimasa PSBB transisi, bukan mengejar besarnya denda tetapi masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan.
“Intinya adalah bukan uang yang dikejar tapi disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin ditingkatkan. Lagipula uang yang masuk akan dimanfaatkan untuk hal-hal penting dalam penanganan Covid-19 di kota Ambon,” pungkasnya. (MR-02)
Comment