AMBON,MRNews.com,- Selama operasi Yustisi dalam dua minggu PSBB masa transisi jilid VI per 11 Oktober oleh Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, terdapat 305 pelanggaran.
Koordinator fasilitas umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay mengaku, 305 pelanggaran di PSBB transisi jilid VI 28 September-11 Oktober terdiri dari pelanggaran khusus penggunaan masker 101 pelanggaran, kuliner malam terkait jam operasional 13 pelanggaran.
Kemudian toko dan swalayan satu (1) pelanggaran. Selesai proses 38 pelanggaran. Sedangkan untuk moda transportasi ada 190 pelanggaran dan telah diselesaikan prosesnya sekitar 55 pelanggaran.
“Jadi secara keseluruhan akumulasinya sekitar 305 pelanggaran, baik itu moda transportasi maupun pelanggaran-pelanggaran patuh PSBB,” tandas Luhukay di Balaikota Ambon, Selasa (13/10).
Dirinya menghimbau masyarakat, bahwasannya apa yang dikerjakan beberapa Minggu kemarin merupakan salah satu implementasi instruksi Presiden.
Dimana seluruh warga yang bertempat tinggal di Indonesia tentunya jikalau melakukan aktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker, selain cuci tangan, jaga jarak dan jauhi kerumunan.
“Kami berharap bapak/ibu warga Kota Ambon untuk selalu menggunakan masker disaat melakukan aktifitas diluar rumah sebab penggunaan masker kurang lebih membantu sekali meminimalisir dampaknya penyebaran Covid-19,” tuturnya. (MR-02)
Comment