AMBON,MRNews.com,- Dua (2) dari 13 mahasiswa pengunjuk rasa (Unras) UU Omnibus Law Cipta Kerja berujung rusuh didepan rektorat Universita Pattimura (Unpatti) kemarin ditetapkan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Izak Leatemia menjelaskan, penetapan tersangka usai para tersangka dan rekan-rekannya diamankan dan menjalani pemeriksaan kurang lebih sehari di penyidik Sat Reskrim.
“Hasil gelar kasus aksi anarkis didepan kampus Unpatti-Poka, dari 13 orang yang diamankan, telah ditetapkan 2 orang tersangka dengan inisial M.R (23) dan H.S (25),” terang Leatemia kepada awak media via WAG, Selasa (13/10) malam.
Kedua tersangka menurutnya, disangkakan melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Ancaman itu dalam perkara “menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan terhadap petugas yang melakukan pekerjaan yang sah”,” tukasnya.
Kedua tersangka tambah mantan Wakapolsek Nusaniwe itu, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Ambon. Sementara 11 rekan mereka dikembalikan kepada keluarga masing-masing di Polresta Ambon. (MR-02)
Comment