AMBON,MRNews.com,- Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Kota Ambon melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kembali telah melimpahkan 179 berkas pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk selanjutnya siap naik sidang Jumat (16/10).
Koordinator bidang hukum Gustu Covid-19 Kota Ambon Sirjhon Slarmanat mengatakan, untuk pelanggaran PSBB yang sementara berjalan ditahap VII, sesuai hasil operasi Yustisi, berkas yang sudah dilimpahkan sebanyak 179 berkas.
“179 berkas pelanggaran itu telah dilimpahkan ke PN Ambon dan akan disidangkan Jumat 16 Oktober, sebagaimana agenda yang telah ditetapkan pengadilan,” ujar Slarmanat kepada awak media di Balaikota Ambon, Rabu (14/10).
179 pelanggaran rinci Slarmanat, terdiri dari 68 pelanggaran umum termasuk perorangan yang tidak menggunakan masker, tempat usaha dan yang lain, kemudian 111 pelanggaran untuk moda transportasi.
“Moda transportasi masih terhitung sangat tinggi lakukan pelanggaran. Umumnya mereka masih memuat penumpang melebihi kapasitas 50 persen, dan juga ada beberapa melampaui jam operasional yang telah ditetapkan,” beber Kabag Hukum Pemkot Ambon itu.
Secara kuantitatif sebetulnya menurut dia, pelanggaran Prokes sudah mulai berkurang. Itu berarti menunjukkan tingkat kedisiplinan masyarakat dipusat-pusat kota sudah mulai bagus. Dimana sekarang untuk PSBB transisi jilid VII, lebih diarahkan ke kecamatan, pinggiran guna menekan pelanggaran.
Dua hari lalu sudah berjalan di Kecamatan Baguala. Selanjutnya nanti bergeser ke Kecamatan Nusaniwe, Teluk Ambon, Leitimur Selatan dan tentunya Kecamatan Sirimau.
“Sirimau tetap menjadi prioritas karena ada dipusat kota. Dan itu setiap saat, setiap hari dilakukan pengawasan dengan Ops Yustisi. Malah kalau katong mengikuti berita, Presiden Jokowi menekankan untuk 12 kabupaten/kota salah satunya kota Ambon harus mendapat prioritas penanganan,” kuncinya. (MR-02)
Comment