AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan koordinasi tentang kemungkinan Kota Ambon diusulkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk ditetapkan menjadi daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kemungkinan itu juga merujuk keputusan yang dikeluarkan Kemenkes semalam yaitu 282 Kabupaten/Kota beserta zonasinya berkaitan kasus positif Covid-19. Untuk Maluku khususnya Kota Ambon masuk zona merah atau satu-satunya daerah dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
“Kami tadi rapat koordinasi dengan Pemkot untuk mengkoordinasikan bagaimana kira-kira Ambon kita mau usulkan sebagai daerah PSBB. Untuk PSBB tentu ada kriterianya. Mudah-mudahan sehari dua ini kita sudah mengusulkan ke Kemenkes PSBB untuk Kota Ambon,” kata Sekretaris Daerah Maluku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kasrul Selang.
Masalah penting lain yang jadi pembahasan bersama Pemkot kata Kasrul, tentang keputusan Kemenkes yang menjadikan Ambon masuk zona merah. Adapun Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat masuk zona kuning dan zona hijau enam Kabupaten/Kota lain.
Hal itu jelas berdampak pada soal akses transportasi baik udara maupun laut ketika PSBB diterapkan. Sebagaimana keputusan Permenhub nomor 25 mengenai pengendalian arus mudik Idul Fitri 2020.
Artinya, transportasi dari dan ke sesama zona kuning atau hijau masih bisa jalan. Misalnya dari Namrole-Buru Selatan ke Namlea-Buru, atau Langgur-Malra ke Dobo-Kepulauan Aru. Tetapi akses dari Ambon ke daerah yang zona kuning dan hijau tidak bisa, termasuk transportasi yang ingin masuk ke Ambon.
“Kecuali perlakuan khusus misalnya untuk barang dan sebagainya sesuai uraian dalam Permenhub itu. Kalau transportasi udara boleh jalan tapi atas izin Dirjen Perhubungan Udara sementara jalur darat masih bisa tapi harus dengan protokol tertentu baik untuk angkutan penyeberangan maupun pelayaran. Ini hal penting yang tadi dibahas,” jelas Kasrul.
Bahkan pihaknya juga sudah pertemuan dengan semua maskapai yang ada di Kota Ambon. Maskapai ingin mengkonfirmasi karena Maluku dan Kota Ambon belum diterapkan PSBB. Sebab Permenhub nomor 25 menegaskan penerbangan udara tidak diperbolehkan masuk dan keluar didaerah PSBB, daerah merah kemudian aglomerasi dari pengembangan wilayah itu misalnya Jabodetabek.
Soal kesiapan pemerintah terkait rencana PSBB termasuk pembagian dana bantuan ke masyarakat, dia mengaku sementara jalan dengan bantuan Sembako.
“Soal usulan PSBB minimal ada 4 hal yang kita fokus dengan Pemkot yaitu kajian epidemologi, kesiapan kebutuhan dasar masyarakat, kesiapan keuangan serta operasionalnya seperti apa,” tutur Kasrul di posko Gustu Maluku, Senin (27/4).
Sebenarnya tambah Kasrul, secara de facto di Maluku sudah PSBB. Dimana pembagian bantuan sembako sedang berjalan saat ini, melakukan pembatasan terbatas dan seterusnya. Tinggal secara de yure saja ditetapkan sebagai daerah PSBB oleh pemerintah pusat.
“Ditargetkan minggu ini. Mudah-mudahan sehari dua sudah bisa dikirim usulan PSBB ke Kemenkes,” demikian Kasrul.
Terpisah, Wakil Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon Syarif Hadler yang dikonfirmasi perihal koordinasi dengan Pemprov soal rencana pengajuan PSBB mengaku, nanti hal itu akan disampaikan langsung oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
“Kita sudah sepakat sesuai hasil koordinasi internal via video confrence dengan pa Walikota, beliau yang nanti sampaikan langsung ke media besok usai pelantikan Saniri Negeri Passo. Agar semua satu pintu selaku kepala daerah,” ujarnya via seluler yang turut diamini Sekretaris Kota A.G Latuheru.
Diketahui, PSBB sesuai Permenkes nomor 9 tahun 2020, merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Tujuannya, adalah mencegah penyebaran dari Covid-19 disuatu wilayah. Setiap daerah, khususnya wilayah zona merah persebaran virus corona, dapat mengajukan PSBB pada Kementerian Kesehatan.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tiap daerah untuk pengajuan PSBB sesuai Permenkes 9 tahun 2020 bab II pasal 2, yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Untuk bab II pasal 3 juga mengatur mekanisme permohonan penetapan PSBB, yaitu :
(1) Menteri menetapkan PSBB disuatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
(2) Permohonan dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
(3) Permohonan dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Kemudian pasal 4 dijelaskan, Kepala Daerah dalam mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi lokal.
Adapun bab III pasal 13 diterangkan, PSBB dalam pelaksanaan akan lakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat, yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (MR-02)
Comment