AMBON,MRNews.com,- Irfan bin Sulaiman (39) terduga kuat pelaku kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Ongkoliong Negeri Batumerah diamankan polisi usai datang menyerahkan diri di Polsek Sirimau, Minggu (29/3/2020) malam.
Dirinya juga merupakan warga Ongkoliong. Kejadian kebakaran itu menyebabkan rumah warga dan ruko beserta dua warga hangus terbakar. Satu orang berhasil diidentifikasi polisi, sedangkan korban lainnya belum diketahui. Warga pun terpaksa mengungsi dan tinggal sementara ditenda darurat.
“Terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon & Pp Lease. Dia datang serahkan diri ke Polsek Sirimau yang kemudian dibawa ke Polresta untuk diinterogasi penyidik,” kata Kassubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Senin (30/3/2020).
Setelah penyidik Sat. Reskrim Polresta Ambon memeriksa 8 orang saksi dan juga terduga pelaku, lanjut Julkisno, Irfan terduga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diancam melanggar pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsek Teluk Ambon.
Dari penjelasan terduga pelaku, menurut Julkisno, awal mula kebakaran hebat pada Minggu (29/3) dinihari sekitar Pkl.02.00 Wit, ketika pelaku dan teman-temannya miras di pelabuhan. Setelah itu pelaku pulang ke rumah di Ongkoliong dan sempat berkelahi dengan istri karena cemburu. Kemudian istri dan dua anak pelaku pergi dari rumah.
Selanjutnya pelaku mengambil dan membakar lilin diatas meja beralaskan kain. Pelaku lalu pergi membawa koper ke Batu Merah di rumah Umar dan balik lagi ke rumahnya untuk mengecek anak pelaku.
“Namun ketika pelaku kembali, api sudah membesar sehingga pelaku berlari keluar dan berteriak “Nani Galih terbakar” karena mengira anaknya telah terbakar. Beberapa warga kemudian berteriak “tahan dia” lalu pelaku kabur ke rumah saudara Safru,” tutupnya. (MR-02)
Comment