AMBON,MRNews.com,- Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil membekuk enam pengedar narkoba jenis Shabu-shabu di kota Ambon. Mereka ditangkap pada bulan Maret ini namun diwaktu berbeda. Berinsial AHM, AS, YP, IK, BW dan SJ. Kini, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang mengatakan, pelaku AHM diciduk polisi didepan jalan baru samping kantor FIF Ambon, Rabu (4/3) bersama satu plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan penggalan-penggalan benda bening shabu-shabu.
Serta satu buah tas warna hitam ukuran kecil yang didalamnya berisi satu dos rokok filter yang didalamnya ada lima plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan penggalan-penggalan benda bening shabu-shabu, satu alat bong, dua buah pipet kaca dan satu buah korek api gas.
Pelaku AS, diciduk dengan barang bukti 14 plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan penggalan-penggalan benda bening shabu-shabu, serta dua plastik bening ukuran sedang berisikan penggalan benda bening shabu-shabu dihari yang sama dengan AHM namun pada lokasi berbeda.
“Enam pelaku pengedar narkoba dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Simatupang.
Sementara pelaku IK dan BW yang dibekuk Senin (2/3) didepan pabrik roti Sarinda Belakang Soya, dengan dua paket shabu-shabu seberat 0,37 gram. Sedangkan YP, yang memiliki satu paket shabu-shabu diperkirakan seberat 0,15 gram diciduk di Pohon Pule depan warnet Metro Soabali, Rabu (4/3).
“Pelaku terakhir yang diringkus Satresnarkoba yaitu SJ, warga jalan Baru, Kamis (12/3). Pelaku diciduk bersama satu paket sabu seberat 0,12 gram dikamar kos miliknya. Pengungkapan enam kasus ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Polresta Ambon melawan narkoba tanpa kecuali, termasuk jika ada anggota yang terlibat,” demikian Leo. (MR-02)
Comment