AMBON,MRNews.com,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin depan (8/7/2019) terkait tiga perkara yaitu nomor perkara 95-PKE-DKPP/V/2019,153-PKE-DKPP/V/2019 dan 154-PKE-DKPP/V/2019. Anggota DKPP, Rahmat Bagja akan turun langsung memimpin jalannya sidang bersama tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Kepala Biro Administrasi DKPP RI, Bernard Dermawan Sutrisno dalam rilisnya yang didapat media ini, Jumat (5/7/19) mengatakan, DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar pada Senin depan (8/7).
“Sidang pemeriksaan akan digelar mulai pukul 09.00 WIT di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Karang Panjang, Kota Ambon. Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming facebook DKPP @medsosdkpp,” ungkap Bernard.
Dijelaskan Bernard, tiga perkara yang akan disidang diantaranya perkara 95-PKE-DKPP/V/2019 diadukan Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI atau Ketua Dewan Adat Nasional yaitu DYMM Prof. Dr. Irwannur Latubual. Pengadu mengadukan Munir Soamole, Faisal Amin Mamulaty, Mirja Ohoibor, Saiful Kabau dan Gawi Gibrihi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru serta Fatih Haris Thalib, Muhammad Hamdani Jafar dan Amran Sakula masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten buru.
“Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru ini diadukan karena diduga secara bersama-sama melakukan kejahatan berjamaah atas perintah Bupati Kabupaten Buru mengubah form C1-KWK dan C1 Plano termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua partai dan caleg di 5 Kecamatan suaranya dialihkan ke Partai Golkar dan caleg caleg Partai Golkar Kabupaten Buru,” jelasnya.
Sedangkan perkara 153-PKE-DKPP/V/2019, diadukan seorang advokat bernama Pius Krisno Famar Dumatubun. Ia mengadukan Maksimus Lefteuw, Assyujudah Hanubun dan Essau Frets Mouw masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) serta Basuki Rahmat Oat, Muhammad Toha Narew, Melkior Roy Renel, Yohanes Paulus Toatubun, dan Arif Rahakbauw masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Kabupaten Malra. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malra diadukan karena mengeluarkan keputusan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) melewati tenggat waktu 10 hari sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pemilu.
Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malra menurut Bernard, diadukan pengadu karena tidak menyelenggarakan PSU sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malra dengan alasan masih meminta pendapat Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI, dimana saksi pengadu atas nama Vinsensius Resubun yang mempertanyakan ke Bawaslu RI di Jakarta mendapati informasi bahwa KPU Kabupaten Malra tidak pernah meminta pendapat Bawaslu RI mengenai permasalahan PSU dimaksud.
“Direncanakan sidang perkara 95-PKE-DKPP/V/2019 dan 153-PKE-DKPP/V/2019 akan dipimpin oleh Anggota DKPP Rahmat Bagja bersama tim pemeriksa daerah (TPD) provinsi Maluku sebagai anggota majelis yaitu Barnabas Dumas Manery dari unsur masyarakat, Almudatsir Zain Sangaji dari KPU dan Astuti Usman unsur Bawaslu,” bebernya.
Sementara itu dalam perkara 154-PKE-DKPP/V/2019, Bernard menjelaskan, Firdaus Arey menjadi pengadu. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yaitu Rosna Sehwaki. “Sidang dalam perkara ini akan dipimpin Anggota DKPP Rahmat Bagja bersama TPD Provinsi Maluku sebagai anggota majelis yaitu Efie Baadilah unsur masyarakat, Engelbertus Dumatubun KPU dan Abdullah Eli dari Bawaslu,” pungkasnya. (MR-02)
Comment