AMBON,MRNews.com,- Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kota Ambon tepat dimalam tahun baru 31 Desember 2020 lalu tepat di kawasan airmata Cina, kawasan PGSD.
Bukannya menikmati pergantian tahun dengan baik dan sukacita, malahan saling cekcok berujung 11 tusukan pisau JSL alias Jefry hingga membuat nyawa Johanis Yesuyanaan alias Ojon melayang.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang mengaku, pembunuhan yang dilakukan tersangka JSL alias Jefry (23) terhadap Ojon pada malam tahun baru terjadi di rumah kost daerah belakang kampus PGSD Ambon.
Saat itu, korban dan pelaku terlebih dahulu meminum minuman keras (Miras). Karena sudah kalut akibat Miras, percekcokan diantara keduanya tak terhindarkan.
“Akibat cekcok, membuat pelaku menusuk korban sebanyak 11 kali tusukan hingga akhirnya korban meninggal ditempat kejadian,” kata Kapolresta kepada awak media di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1/2021).
JSL alias Jefry pun kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Ambon untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap yang bersangkutan, diterapkan pasal 338 atau 351 KUHP ayat 3, dimana perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (MR-02)
Comment