AMBON,MR.- 10 poin usulan disampaikan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) saat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Kewirausahaan Nasional DPR-RI, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/6/2018), untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna memberikan pokok-pokok pikiran perumusan dan pembobotan RUU dimaksud. Hal itu diakui Ketua BPD HIPMI Provinsi Maluku, Jaqueline Margareth Sahetapy dalam rilisnya yang diterima Mimbar Rakyat, Kamis (7/6/2018).
“Kemarin (Rabu siang-red), sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku, saya dan Ketua Umum BPP HIPMI, Bahlil Lahadalia, Pengurus BPP serta Ketua BPD se-Indonesia, hadir memenuhi undangan RDP dengan Pansus RUU Kewirausahaan Nasional yang dipimpin Andreas Eddy Susetyo. Dimana HIPMI diberi kehormatan untuk menyampaikan pokok-pokok usulan berkaitan pembobotan RUU dimaksud,” tandas Sahetapy.
10 poin usulan HIPMI yang disampaikan Ketua Umum HIPMI, Bahlil Lahadalia ke Pansus RUU kata Sahetapy, diantaranya pertama, penambahan klausul yang mengatur wirausaha muda. Dimana untuk mempercepat lahirnya wirausaha baru di kalangan pemuda, RUU ini perlu menambah klausul tentang batas usia muda di bawah 40 tahun. Kedua, penguatan kementerian yang menangani kewirausahaan. Dalam rangka memusatkan anggaran dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang saat ini masih tersebar di berbagai kementerian/lembaga negara.
Ketiga, menetapkan anggaran kewirausahaan nasional yang berasal dari APBN dan APBD. Yakni pemerintah memprioritaskan anggaran kewirausahaan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN dan APBD. Keempat, kewajiban bagi bank umum untuk mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada UMKM. Perlunya aturan khusus tentang kemudahan pembiayaan secara cepat dan murah dengan akses agunan dan tanpa agunan minimal 40 persen dalam penyaluran kredit baik bank BUMN maupun bank umum, dimana ketentuan ini dikhususkan bagi wirausaha UMKM. Kelima, afirmasi pemerintah kepada pengusaha nasional. Artinya pemerintah dapat melakukan afirmasi kepada pengusaha nasional dengan maksud meningkatkan skala usaha dari kecil ke menengah dan dari menengah ke usaha besar.
Keenam, perlindungan ekonomi daerah melalui afirmasi wirausaha lokal. Perlunya aturan untuk mengatur investasi yang masuk ke daerah dengan kemitraan lebih adil,wajib menyertakan daerah dengan persentase kemitraan minimal 15 persen bagi mitra lokal. Ketujuh, pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Perlu ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan persyaratan perizinan dan pembebasan biaya perizinan bagi wirausaha muda. Delapan, kredit lunak bagi wirausaha yang masih berada atau baru saja lulus di perguruan tinggi. Perlu aturan khusus tentang program pinjaman lunak bagi mahasiswa tingkat akhir atau baru lulus dari perguruan tinggi berupa kredit lunak dengan jangka panjang dengan bunga ringan sebagai modal usaha bagi wirausaha muda.
Sembilan, pendidikan dan pelatihan kewirausahaan bersifat wajib. Untuk mempercepat lahirnya wirausaha muda yang berkualitas dan memperkuat kapasitas wirausaha muda yang ada, perlu dilakukan perluasan pendidikan vokasi serta memasukkan pendidikan kewirausahaan pada lembaga pendidikan menengah dan tinggi. Sepuluh, sinergi lembaga pendidikan kewirausahaan dengan inkubator dan BUMN/BUMD. Untuk mengefektifkan kurikulum pendidikan, pelatihan dan pembiayaan kewirausahaan, perlu sinergi antar lembaga-lembaga pendidikan dan inkubasi dari tingkat nasional hingga daerah.
“HIPMI mendorong percepatan pembahasan RUU Kewirausahaan, sebagai salah satu upaya mengatasi kesenjangan penguasaan aset atau kekayaan negara. Selain itu, RUU Kewirausahaan untuk mendorong percepatan pertumbuhan wirausaha nasional terutama pertumbuhan wirausaha muda di Indonesia. Harapannya, apa yang diusulkan HIPMI itu dapat bermanfaat bagi Pansus guna merumuskan RUU yang nantinya menjadi UU,” tutup Sahetapy. (MR-05)
Comment