AMBON,MRNews.com,- Kasus bentrok antar warga di Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah berujung pengrusakan dan saling bakar sedari 2020 hingga awal 2021 ini masih terjadi.
Terakhir, bentrok pada 4 Januari 2021 lalu yang menyebabkan 4 unit rumah warga ludes terbakar berujung diamankannya 5 orang tersangka.
Sedangkan untuk kasus serupa ditahun lalu, polisi masih mengejar 5 dari 6 orang yang masuk bursa daftar pencarian orang (DPO). Sebab 1 DPO sudah berhasil diringkus.
“Untuk kasus di Liang ini memang sangat kita sesalkan berulang kali terjadi. Tahun 2020 saja sudah lebih dari 3 kali. Diawal tahun ini terulang lagi,” sesal Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang kepada awak media di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1/2021).
Padahal menurut Leo, pihaknya sudah melakukan beberapa kegiatan upaya preventif dan preemtif untuk meminimalisir potensi konflik di Negeri Liang khususnya. Tetapi semua kembali lagi pada kesadaran masyarakat diwilayah itu.
“Selama masyarakat tidak punya kesadaran untuk menjaga ketertiban, tentu Polri tidak bisa berbuat terlalu banyak lagi. Maka aparat Polresta Ambon diback up Polda, Kodim 1504/Ambon, kita melakukan tindakan tegas bagi mereka yang masih berupaya membuat keributan didaerah wilayah hukum Polresta Ambon,” tegas Leo.
Tindakan tegas tersebut kata dia, dimana ada lima (5) tersangka yang diamankan pasca bentrok di Liang 4 Januari lalu yaitu AL alias Ojan, Upi, serta tiga orang anak yang masih dibawah umur dengan rata-rata usia 17 tahun. Plus 1 DPO kasus serupa tahun lalu.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, keenam pelaku yang sudah tersangka ini, merupakan aktor utama disetiap bentrokan yang terjadi di desa tersebut. Selain itu juga terdapat aktor lain yang masih dalam buruan polisi.
“Tentu hal ini sangat kita sesalkan karena mereka ini sudah berulang kali melakukan tindakan serupa ditahun sebelumnya. Sehingga mau tidak mau, kami akan memberi tindakan tegas. Dan kita akan proses sampai ke pengadilan,” ingatnya.
Terkait penyebab bentrok di Liang, menurut perwira menengah berpangkat tiga melati dipundak, salah satu pemicu yakni masalah pemilihan raja yang sampai saat ini belum tuntas.
Untuk mencegah bentrok berkepanjangan, pihaknya telah mendirikan pos tetap dengan menempatkan 2 regu personel Sabhara di desa tersebut. Selain itu Polresta Ambon juga telah berkoordinasi dengan Bupati Malteng agar segera membantu proses penyelesaian pemilihan raja Negeri Liang.
“1 pelaku DPO yang diamankan dicari agak repot, sebab sembunyi di hutan. Yang 5 sisa masih DPO itu kami himbau sebaiknya serahkan diri. Anggota kita masih standby disana untuk susuri jejak persembunyian di hutan seputaran desa Liang. Masyarakat bila tahu, agar bisa serahkan diri baik-baik untuk diproses hukum,” pungkasnya. (MR-02)
Comment