by

Tiga Pimpinan DPRD “Dicecar” Jaksa, Latupono Pertama Selesai

AMBON,MRNews.com,- Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk membongkar dugaan korupsi senilai Rp 5,3 Miliar berisikan 9 item di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 terus bergulir.

Kali ini giliran tiga (3) orang pimpinan DPRD Kota Ambon yakni Ely Toisuta (Golkar), Gerald Mailoa (PDI Perjuangan) dan Rustam Latupono (Gerindra) yang memenuhi panggilan jaksa penyidik, Senin (13/11).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi. Ini kali pertama ketiga pimpinan lembaga”yang terhormat” itu menjalani pemeriksaan, dengan satu kasus yang sementara disidik Kejari Ambon.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Steven Dominggus dan puluhan staf serta mantan Sekretaris DPRD yang saat ini Asisten I Setkot Ambon Elkyopas Silooy telah lebih dahulu diperiksa.

Disusul kemudian mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon A.G Latuheru, Kepala Bappeda-Litbang Pemkot Enrico Matitaputty dan beberapa pegawai Pemkot serta pihak swasta/perusahaan pengadaan barang di Sekretariat DPRD.

Kasie Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua katakan, ketiga saksi yang berinisial ET, GM dan RL dalam kapasitas pimpinan DPRD itu diperiksa mulai pukul 10.30 WIT oleh Jaksa penyidik.

“Sekira pukul 17.20 WIT, RL selesai pemeriksaan. Kurang lebih 30 pertanyaan dilayangkan Jaksa kepada RL,” tandas Talakua via WhatsApp Grup, Senin sore.

Sementara dua saksi lainnya, ET dan GM kata Talakua, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Pemeriksaan masih berjalan,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, ketiga pimpinan DPRD Kota Ambon masuk menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIT. Ely dan Rustam kompak menggunakan pakaian warna hijau-hitam, termasuk kerudung yang dikenakan politisi Golkar juga hijau.

Sedangkan Gerald Mailoa yang tampil berbeda dengan memakai kemeja putih sambil menggengam map biru masuk kantor Kejari. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed