by

SK Penjabat Diperpanjang, Erick Fokus Pilkades Defenitif

AMBON,MRNews.com,- Walikota Ambon Richard Louhenapessy telah memperpanjang Surat Keputusan (SK) terkait kepemimpinan Erick Van Room sebagai Penjabat Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon sejak 7 Januari 2020 hingga Januari 2021 mendatang.

Dengan diperpanjangnya masa tugas sebagai Penjabat sampai satu tahun kedepan, maka Erick katakan, hal itu sekaligus menjadi fokus untuk mempersiapkan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) defenitif di tahun ini, sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades serentak seperti yang disampaikan Walikota.

“Tahun ini ada agenda Pilkades, hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah berkoordinasi dengan BPD sekaligus mempersiapkan panitia Pilkades. Dan tanggungjawab kami adalah mensukseskan Pilkades ini, sehingga Desa Poka akan memiliki pemerintahan yang definitif,” ujar Erick kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).

Alasan diperpanjangnya SK sebagai Penjabat oleh Walikota, kata Erick, karena dirinya dinilai baik dengan melakukan perubahan postif bagi Desa Poka.

Dilain sisi, perpanjangan masa jabatannya juga berdasarkan usulan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) kepada Walikota melalui Camat Teluk Ambon. Dimana SK pertama 30 Desember 2017, setelah selesai masa jabatan, terbit SK kedua pada 25 Januari 2019 dan diperpanjang kemarin 7 Januari 2020.

“Perpanjangan SK ini mungkin dasarnya, menurut Pemkot, dalam hal ini Walikota menilai saya bekerja baik dan berhasil dalam bidang pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan. Maka alasan itu, sehingga diusulkan untuk perpanjangan masa jabatan saya,” jelas Erick.

Berkaitan dengan aksi aksi demo yang dilakukan segelintir orang dan mengatasnamakan masyarakat Poka, Erick menjelaskan, bahwa apa yang menjadi tuntutan pendemo, telah ditindaklanjuti.

Namun ada hal hal yang bukan menjadi kewenangannya, sehingga dirinya menganggap, bahwa apa yang menjadi kemauan segelintir orang dalam aksi demo beberapa waktu lalu itu adalah tidak sesuai mekenisme.

“Tuntutan pendemo untuk BPD, itu kan sudah sesuai aturan. Yang pertama, 1 orang berumur diatas 60 tahun, yang harus diganti, satunya karena saat itu mencalonkan diri menjadi anggota dewan. Untuk itu, apa yang menjadi tuntutan masyarakat, sudah ditindaklanjuti,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed