by

Sinaga: Sudah Saatnya Musisi Dihargai

-Kota Ambon-140 views

AMBON, MRNews.com.-   Robinson Sinaga Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)  kepada wartawan usai menggelar Kegiatan Diskusi Terumpun  Pembentukan Regulasi Untuk Mendukung Program Rekaman Musik dan Pentas Musik di Hotel, Restoran dan Cafe yang diselenggarakan di The Natsepa Hotel, Kamis (3/5/2018) menyata6kan, sudah saatnya musisi lokal di kota Ambon dihargai, salah satu cara adalah dengan mempersiapkan Regulasi mengenai ekonomi kreatif,  agar pelaku ekonomi kreatif yang terdiri dari musisi atau penyanyi dan yang terkait dengan musik miliki refrensi ketika jasanya dipakai orang lain atau perusahaan.

“Itu saja. Salah satu manfaat regulasi yang akan ditentukan ini antara lain dengan kehadiran pemerintah melalui regulasi ini  musisi atau seniman punya posisi tawar yang lebih baik.dirinya mencontohkan, ketika tidak ada regulasi dan perusahaan misalnya, cafe ingin memakai jasa seniman maka perusahaan akan cari yang murah atau yang mahal, harga tidak bisa dikendalikan,” ucap Sinaga.

Regulasi seperti ini ucap Sinaga, pihaknya ingin menyuarakan tentang standar, musisi  harus mendapatkan hak setimpal dengan kemampuan mereka.

“Regulasi ini diharapkan menjadi contoh untuk kota lain, kita dorong kota-kota lain karena hampir semuanya memiliki hal  seperti ini hanya dibutuhkan regulasi karena setiap kota ada cafe, restoran dan hotel serta punya musik dan penyanyi,” terangnya.

Semuanya kata Sinaga tidak terlepas dari musik, yang perlu diperhatikan  adalah melalui regulasi musisi memperoleh hak yang seharusnya.

Untuk menjawab tantangan yang diberikan UNESCO tersebut maka Pemerintah Kota akan secepatnya membentuk tim penyusunan Ranperda  tentang regulasi yang diisyaratkan.

“Tim tersebut akan melibatkan seluruh stakeholder misalnya, akademisi, pemangku kepentingan agar bisa memberikan bobot pada Ranperda dimaksud,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon, Richard Luhukay kepada wartawan.

Dipastikan jika Ranperda tentang regulasi itu sudah terbentuk pasti akan ada revisi untuk disempurnakan karena ini Ranperda pertama.

Ranpera tersebut katanya harus diselesaikan karena anggaran yang dibutuhkan sudah dialokasikan  walaupun masih kecil dan akan diajukan pada APBD Perubahan Kota Ambon dan akan ditingkatkan nominalnya.  “Bermuara dari situ atau dengan UU yang menjamin urusan-urusan kewenangan yang diberikan di bidang pariwisata misalnya UU nomor 23 tahun 2012, dan salah satu urusan yang diberikan adalah Kota Kreatif.  ini juga bisa bermuara atau dimulai,” tandasnya.

Regulasi yang sedang digenjot  Pemerintah Kota Ambon terkait dengan pembentukan regulasi menuju Kota Musik Dunia.Untuk itu ada beberapa persyaratan  yang harus dipenuhi guna mengarah ke Kota Kreatif.

“Memang secara prinsip  ada beberapa Peraturan Walikota yang sudah diterbitkan untuk mendukung Kota Ambon sebagai Kota Musik dan hal ini memberikan motivasi kepada Pemerintah Kota Ambon,” kata Luhukay.

Menurutnya, tahun ini dalam agenda Pemkot Ambon regulasi yang dimaksud harus segera direalisasikan.

“Kehadiran Bagian Hukum Setkot Ambon nantinya mendorong dan membantu Dinas Pariwisata sebagai instansi pengusung Perda dimaksud,” katanya.

Kegiatan ini tambah Luhukay, bertujuan menyamakan pemikiran dan misi serta memberikan lecutan kepada Pemkot agar lebih giat dan dimotivasi  sebab tenggang waktu yang ditetapkan tidak lama sebab ditetapkan pada tahun 2019 harus final

“Dan ini tidak lama lagi sebab saat ini telah masuk triwulan ke dua sehingga harus dipercepat proses masuk dalam persyaratan yang ditetapkan UNESCO;,” katanya.

Sangat disayangkan kata Luhakay jika peraturan daerah yang diisyaratakan tersebut tidak terealisasi karena beberapa kegiatan yang ada di Dinas Pariwisata Kota Ambon telah dilaksanakan untuk memenuhi kriteria yang diberikan UNESCO dan itu harus  direalisasikan secepatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Setkot Ambon, Jhon Slarmanat menjelaskan, Perda menjadi sebuah legal standing yang harus diperoleh daerah untuk menjust semua proses pemerintahan.

Oleh sebab itu, proses yang dibangun bersama BeKraf dibutuhkan Perda Payung yang nantinya semua kepentingan mengatur Kota Musik tercover dalamnya.

Perda Payung tambahnya ang diusulkan dalam prolegda 2018 adalah Kota kreatif,  karena dalam penilaian  Ambon memiliki dua unsur yang dimiliki Kota Kreatif yakni musik dan kuliner.

Oleh sebab itu Kota Kreatif penting dibuat dalam regulasi dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan aturan lain seperti menjamin kreatifitas seniman saat berpentas baik di hotel, restoran dan cafe.

“Pemkot akan mengatur itu paling tidak dengan Perwali, agar dapat mengatur mereka baik dari sisi tarif maupun dari sisi regulasi pekerjaan agar profesi tersebut, disesuaikan dengan kualitas yang dimiliki agar tidak dieksplor untuk kepentingan komersial  namun merugikan profesi mereka. (MR-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed