by

Polresta Ambon Ringkus Enam Penyelundup Mercury

AMBON,MRNews.com,- Dalam empat bulan, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease sukses meringkus enam penyelundup batu cinabar atau Mercury. Penangkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda yakni Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon dan di depan Mako Polsek Leihitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Keenam tersangka penyelundup Mercury pun telah ditetapkan menjadi tersangka masing-masing GT, MR, LM, WJS, AK dan RP. Mereka menyelundupkan Mercury dengan berbagai kilogram.

Saat press release kasus pengeksploitasian hasil pertambangan mineral dan batubara ( Batu Cinabar/Mercury), Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang kepada awak media katakan, tersangka GT ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso pada, Sabtu (21/9/19) pagi dengan barang bukti 32 Kg Batu Cinabar.

Kemudian, tersangka MR dan LM yang ditangkap di TKP yang sama dengan pelaku pertama yakni Pelabuhan Yos Sudarso pada Minggu (22/10/19) dengan membawa barang bukti 75 Kg Mercury.

Sementara tersangka WJS yang ditangkap juga di Pelabuhan Yos Sudarso Minggu (01/12/19) pukul. 06.00 Wit dengan barang bukti 34 Kg Mercury. Terakhir, tersangka AK dan RP yang ditangkap di depan Mako Polsek Leihitu Rabu (11/12/19) pukul. 09.00 Wit dengan barang bukti 123 Kg.

“Kami perlu tegaskan bahwa para pelaku atau tersangka yang ditangkap ini pemiliknya itu bukan anggota TNI tetapi masyarakat swasta. Rilis kasus sekaligus gelar barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku, sekaligus memperlihatkan pelaku ini untuk memberi pesan ke publik bahwa kita tidak tutup mata terhadap kasus Batu Cinabar,” ungkap Leo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Prasetya dan Kapolsek KPYS AKP Teddy di lobi Mapolresta Pulau Ambon & Pp Lease. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed