by

Penyelesaian Masalah Lahan SDN 50 & 64 Tergantung Niat Pemerintah

AMBON,MRNews.com,- Penyelesaian persoalan lahan SD Negeri 50 dan 64 Galunggung Desa Batumerah tergantung dari niat baik pemerintah, baik provinsi Maluku maupun Kota Ambon.

Mengingat, masalah tersebut sudah berproses kurang lebih lima tahun tapi belum ada keputusan apapun terkait lahan sekolah dimaksud.

“Ahli waris menilai selama ini pemerintah tidak ada itikat baik untuk selesaikan masalah ini. Padahal sudah masuk tahun kelima berproses. Pemerintah masih saja menggantung hak ahli waris pemilik lahan,” jelas wakil ketua komisi II DPRD kota Ambon Hary Putra Far-far usai RDP, Selasa (30/3).

Menurutnya, sekolah yang dibangun awal tahun 1979 oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dan pasca otonom kewenangannya dilimpahkan ke pemerintah kota (Pemkot) Ambon, dalam proses pelimpahan, tidak disertai dokumen sebagai kelengkapan administratif.

Alhasil, dalam perjalanannya, pihak Ahli Waris mengklaim kepemilikan lahan dimana berdirinya dua sekolah tersebut.

“Penyerahannya saat itu hanya lisan tidak disertai dokumen. Sebenarnya persoalan ini sudah dibahas ditingkat provinsi, tapi tidak ada titik temu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, komisi II sebutnya, mengundang Pemkot Ambon yang dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot), dinas pendidikan, bagian hukum dan bagian aset daerah, Pemprov Maluku diwakili sekretaris dinas pendidikan serta ahli waris untuk dengar pendapat sekaligus kejelasan masalah itu.

“Rapat ini untuk keempat kalinya oleh komisi II. Kali ini kita hadirkan Sekkot agar melihat masalah ini terutama soal anggaran. Artinya, apa yang jadi hak ahli waris harus segera diselesaikan. Kami juga tegas soal penataan aset Pemkot Ambon secara baik,” urainya.

Pasca pertemuan itu, diakui Hary, sudah ada kejelasan. Dimana nantinya ada sharing dana antara Pemkot dan Pemprov. Mekanismenya akan diatur kedua pihak, DPRD hanya memfasilitasi apa yang menjadi hak ahli waris harus diberikan.

“Terkait sharing dana telah dilampirkan dokumen hasil risalah rapat tahun 2015 antara Pemkot dan Pemprov,” bebernya.

Terkait seberapa besar nominal yang ditentukan ahli waris hal itu diakuinya, masih dapat dinegosiasikan. Asalkan, ada niat baik pemerintah untuk menjawab keraguan ahli waris.

“Kalau menunggu Pemprov, masalah ini tidak selesai. Padahal ini barang harus tuntas agar tidak menggangu jalannya proses pembelajaran dikedua sekolah tersebut. Pemkot harus lebih agresif dan terus berkoordinasi dengan Pemprov,” ulas politisi Perindo.

Pihaknya juga tambah alumnus fakultas hukum Unpatti itu, sudah mengimbau agar ahli waris tidak menutup sekolah sehingga aktivitas belajar mengajar bisa berjalan, meski belum normal karena kondisi Pandemi Covid-19.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Ahmad Sanaky mengaku pihaknya hanya menutut ganti rugi atas lahan seluas 1.665 meter per segi itu.

“Kita minta ganti rugi, ini hak-hak keluarga yang harus diselesaikan. Sebab kita sudah berproses lama dan sudah pemenemui Pemprov sebelumnya, tapi belum ada respon baik. Klien kami terus menuntut keadilan atas hak yang harus diterima” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed