by

Pemuda 23 Tahun Nekat Setubuhi Sepupu di Kusu-kusu Sereh

AMBON,MRNews.com,- Tagal mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras), AM (23) pemuda asal Kusu-kusu Sereh Negeri Urimessing tega setubuhi sepupu sendiri yang berusia 16 tahun diwilayah tersebut, Senin (12/10) lalu.

Pelaku diamankan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (6/11) pasca dilapor keluarga korban. AM telah ditetapkan tersangka. Hal itu diakui Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik.

“Saat itu, AM melihat korban pulang ke arah rumahnya dan langsung merangkul, merayu dan menarik paksa korban. Korban sempat lari. Tapi diperjalanan, korban ditarik. Karena tak terkontrol, AM pun membuka pakaian korban, meletakkan ditanah dan memperkosanya,” jelas Mido di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11).

Aksi bejat AM beber Mido, terungkap dari pacar tersangka yang melihat HP AM difile trash sampah. Ditemukan ada foto setengah telanjang dan dibagian payudara korban ada seperti bekas ciuman.

Dari foto itu, pacar tersangka curiga dan kemudian menanyakan langsung ke AM. Keduanya sempat cekcok. Namun AM pun terbuka mengakui kalau foto itu hasil kiriman korban. Karena korban dan tersangka masih hubungan sepupu.

“Sehari setelah kejadian, korban komunikasi dengan tersangka bahwa ada bekas luka dipayudaranya dan dikirimkan foto itu. Kami amankan barang bukti berupa pakaian milik korban warna hitam putih,” papar Mido.

Tersangka AM sebutnya, disangka melanggar pasal 81 UU nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup mantan Kapolsek Sirimau itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed