by

Pakai Narkoba,Warga Rumah Tiga Diadili

AMBON,MR.-Dua warga negeri Rumah Tiga,kecamatan Teluk Ambon, resmi diadili lantas menggunakan Narkoba.

Kedua warga Rumah Tiga itu,  yakni Frederik Bakarbessy alias Eddy dan Reinaldo Limba alias Nyong Limba. Mereka didakwa tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu sabu.

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, yang dibacakan pada persidangan Rabu (18/4) di pengadilan Negeri Ambon.

Penuntut Umum, mengatakan pada tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 wit, di Bengkel depan KFC Wailela. Terdakwa bersama rekannya yakni Reinaldo Limba ditangkap Polisi.

Penangkapan Kedua terdakwa ini bermula dari informasi yang didapat Petugas dari informan. Polisi mengetahui terdakwa bersama rekannya Nyong Limba sedang mengkonsumsi sabu sabu.

Dengan mengantongi  informasi tersebut,  saksi Armando Matulessy dan Samali Pole, keduanya adalah anggota Polisi.Menuju Tempat Kejadian Perkara guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penangkapan tersebut,  Petugas berhasil menyita satu bungkus rokok. Yang didalamnya berisi dua plastik kacil yang berisikan penggalan penggalan sabu sabu. Barang bukti tersebut juga dibawa ke Laboratorium dan dari hasil uji laboratorium, benda tersebut adalah narkotika golongan satu jenis sabu sabu.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan primer yakni melanggara pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Dan dakwaan subsider yakni melanggara pasal 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Setelah mendengar dakwaan jaksa dan memeriksa saksi saksi. Majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta menunda sidang hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed