Merasa Dicemarkan Namanya, Lury Polisikan Thenu

AMBON,MRNews.Com.-John Lury, (37), akhirnya memilih jalur hukum setelah mempolisikan Rahmawaty Thenu atas dugaan pencemaran nama baiknya melalui pemberitaan tendensius di salah satu media cetak lokal edisi Senin, 6 Agustus 2018.  Laporan polisi yang dilakukan Lury di Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu Kepolisian Daerah Maluku sudah dilakukan sejak 14 Mei 2018.

’’Pemberitaan itu bagi saya mengandung unsur balas dendam karena suami dari saudari Waty (Rahmawaty) Thenu sudah ditetapkan pihak kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebagai salah satu tersangka dalam perkara penganiayaan bersama terhadap diri saya di Hutumury pada beberapa waktu lalu,’’ tutur Lury kepada wartawan, semalam.

Di dalam pemberitaan media lokal itu sendiri, Thenu menuding Lury sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang selama ini ikut meresahkan masyarakat. Namun, tudingan itu tidak terbukti karena Lury sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian maupun TNI dengan menjelaskan identitasnya.

’’Pemberitaan di harian Spektrum pada hari ini (Senin, 6/8/2018) adalah tidak benar, bahkan pemberitaan itu telah mengadu domba dua institusi yaitu Polri dan TNI. Isi pemberitaan yang menyebutkan saya mengaku diri sebagai anggota TNI atau anggota BIN adalah fitnah dan tidak benar,’’ tegas Lury.

Lury juga menepis pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan Brigade Mobil (Mobil) Polri. ’’Terkait instutusi Brimob juga tidak benar. Ini hanya masalah pribadi antara Rahmawary Thenu dengan saya sebagai korban. Oleh karena itu, saya akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,’’ tekad Lury.  (MR-03)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *