by

Langgar Waktu Operasional, Supermart & Kyu Cafe Kena Sanksi

AMBON,MRNews.com,- Sesuai peraturan walikota (Perwali) nomor 24 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap III di Kota Ambon, waktu operasional swalayan, supermarket, toko modern dan sejenis, harus berakhir di pukul 20.00 WIT.

Demikian pula untuk cafe, rumah kopi, restoran dan sejenis. Namun, pelanggaran dilakukan Supermart yang berlokasi di jalan Diponegoro dan Kyu Cafe di jalan sedap malam yang masih kedapatan buka, melayani tamu diatas jam 8 malam, Sabtu (29/8).

Akibatnya, baik Kyu maupun Supermart harus kena sanksi. Identitas dan atau barang milik pelaku usaha disita sementara sebagai jaminan oleh tim PSBB Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 pemerintah kota (Pemkot) Ambon untuk proses pembayaran denda pada kas daerah.

Sempat terjadi adu mulut antara tim PSBB dengan pemilik Kyu Cafe karena tak terima barangnya disita dan memaksa ditunjukkan isi Perwali tentang PSBB.

“Supermart ini kita pantau sering lalai, tidak ikuti aturan. Sudah juga diberi teguran tapi dilanggar. Hari ini (kemarin-red) kita penindakan karena operasi melebihi ketentuan. Selanjutnya tinggal mereka berproses dengan PPNS,” tandas Richard Luhukay, koordinator tim PSBB Gustu Covid-19 bidang fasilitas umum.

Patroli rutin kata dia selalu dilakukan selama PSBB, dengan sasaran fasilitas umum yang belum taat aturan jam beroperasi. Cara persuasif yang diutamakan agar ada partisipasi masyarakat untuk membantu suksesnya penerapan PSBB dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam penindakan kita pakai cara persuasif. Hal itu berlaku bagi semua tanpa kecuali, apalagi ini sudah ada di PSBB transisi tahap III dan kemungkinan akan masuki tahap IV. Kita harapkan partisipasi masyarakat,” harapnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed