by

KemenKominfo Ajak Pemangku Kepentingan Beri Masukan Atas Dua RPP

-Daerah-161 views

AMBON,MRNews.com,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) mengajak pemangku kepentingan memberikan masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk bidang komunikasi dan informatika dan RPP tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kegiatan serap aspirasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut.

“Tentunya pemberlakukan kedua RPP diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital,” ujarnya dalam pembukaan serap aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis secara virtual dari ops room KemenKominfo, Jakarta, Rabu (2/12/20).

Pemberlakuan kedua RPP tersebut juga kata dia, diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.

“RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi,” jelasnya.

RPP NSPK lanjutnya, telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, RPP NSPK akan mereformasi perizinan berusaha.

“Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” tandasnya.

Sedangkan RPP Teknis, mengatur hal-hal teknis disektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.

Pengaturan itu mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

“Kedua RPP ini memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya dimasa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang,” beber mantan anggota DPR RI.

Dirinya juga berharap kegiatan serap aspirasi melalui konferensi video dapat memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan ataupun usulan seluas-luasnya bagi penyempurnaan kedua RPP tersebut.

“Tentu RPP ini tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak, namun KemenKominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan masuk yang tentunya forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional dan sesuai Undang-undang diatasnya,” urai politisi partai NasDem.

Meskipun pengaturan dikaitkan dengan kejadian pandemi Covid-19, MenKominfo berharap tidak ada lagi pandemi-pandemi selanjutnya agar dunia, khususnya Indonesia, kembali menjalani kehidupan normal seperti biasa.

“Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia,” imbuhnya. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed