by

Karaoke Diijinkan Operasi Bila Ambon Zona Hijau

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan Satgas Covid-19 memastikan tempat hiburan malam (THM) atau karaoke diijinkan operasi kembali apabila kota Ambon telah masuk kedalam zona hijau. Pasalnya, saat ini Ambon masih ada dizona orange dengan skoring zonasi 2,15.

“Tadi ada yang minta kalau bisa karaoke dibuka segera, kita tunggu sampai zona kita ini hijau maka kita buka karaoke. Selama belum hijau kita tidak mungkin buka,” tegas Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang juga Sekretaris Satgas A.G Latuheru usai rapat kerja bersama Pansus Cobvid-19 DPRD, Rabu (3/2/2021).

Menurut Latuheru, sampai saat ini, peraturan Walikota (Perwali) yang digunakan Pemkot untuk mengatasi tingkat penularan Covid-19 prinsipnya belum memberikan ijin kepada THM atau karaoke untuk beroperasi.

“Sebab ketika karaoke beroperasi yang jelas mereka tidak mungkin melaksanakan protokol kesehatan (Prokes),” jelas Latuheru.

Pengusaha karaoke sebut Latuheru, sudah pernah bertanya dan minta kepada Pemkot ingin buka. Pemerintah merespons dan memastikan apakah bisa melaksanakan Prokes, para pengusaha meyakinkan bisa diterapkan.

“Akan tetapi pertanyaan balik lagi, apakah nanti ketika pengunjung datang dan bernyanyi bisa memakai masker atau tidak? mereka tidak bisa jawab lagi. Itu masalahnya. Karena Prokes harus menggunakan masker setiap saat,” beber mantan Sekwan DPRD kota Ambon.

Tak saja memakai masker, menurutnya, Prokes juga mengatur tentang menjaga jarak. Hal itu yang sulit dijalani oleh THM atau karaoke. Sebab bernyanyi dalam satu ruangan dan berdekatan.

“Itu kan juga susah. Betul kita tahu mereka kesulitan. Tapi kita minta pengusaha juga kalau ada terobosan lain untuk mengatasi pekerja mereka, bisa dilakukan. Membuka lagi kegiatan kira-kira yang mampu bisa mendatangkan sesuatu untuk menunjang pekerja mereka,” urai Latuheru.

Disinggung soal temuan satu THM di kawasan jalan Diponegoro Ambon, karaoke Nacamichi oleh Satgas Covid-19 sesuai laporan masyarakat karena beroperasi disaat PSBB, Latuheru pun mengapresiasi dan memastikan THM tersebut akan dikenai sanksi.

“Pasti dikenakan sanksi. Berupa apa? kalau memang teguran pertama tidak diindahkan dan masih melanggar lagi, maka kita akan bekukan sampai pencabutan ijin. Itu sudah diatur dalam Perwali kita,” ulasnya.

“Masyarakat yang begitu bagus. Sebab kita tidak setiap saat dilapangan. Kalau masyarakat tahu ketika ada pelarangan tapi masih ada pihak langgar, silahkan lapor, maka kita akan ambil tindakan. Sebab itu kita minta dukungan dan kerjasama semua pihak, sebab pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” imbuh Latuheru.

Ditegaskan, publik maupun pengusaha jangan paksakan untuk karaoke harus buka pada situasi yang belum normal, seperti sekarang ini yang masih diera pandemi Covid-19. Meski faktanya, hanya tinggal karaoke saja yang belum diijinkan sebab alasan-alasan prinsip yang sulit dijalankan.

“Jika dibandingkan bioskop memang sudah dibuka, tapi dilarang untuk makan minum didalam teater. Kalau itu terjadi, otomatis pasti buka masker. Memang ini gampang-gampang susah, tapi pertimbangan Satgas kesehatan jauh lebih penting dari yang lain,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed