by

Hari Ini, DPRD Ambon Paripurna Penyampaian Sejumlah Ranperda

AMBON,MRNews.com,- Dalam rapat paripurna III di masa sidang III tahun sidang 2018 hari ini, Kamis (27/9/18), DPRD Kota Ambon akan dilakukan penyampaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda). Kepastian paripurna tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada media ini di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/9/18).

“Iya, besok (hari ini-red) kita akan paripurna III untuk penetapan Ranperda,” tandas Latupono.

Dari informasi yang dihimpun media ini, keenam Ranperda yang akan ditetapkan diantaranya tiga Ranperda inisatif DPRD dan empat Ranperda usulan eksekutif. Adapun inisiatif DPRD yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ijin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Kota Ambon dan Ranperda tentang Izin Pemanfaatan Ruang usulan Komisi III. Dimana, untuk Ranperda terakhir ini, awalnya berjudul Izin Lokasi terkait Perumahan dan Pemukiman. Tapi sesuai hasil konsultasi dengan Pemprov, maka berubah jadi Izin Pemanfaatan Ruang.

Sedangkan, Ranperda usulan Pemkot  adalah Ranperda tentang Perparkiran, Ranperda tentang Retribusi Usaha Angkutan Laut dan Perairan Daratan, Ranperda tentang Kota Layak Anak dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tentang Pajak Air Tanah, sert Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2018. Sementara Ranperda tentang Desa hingga kini belum ditetapkan karena sejumlah kendala teknis.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita mengungkapkan, untuk Ranperda Desa belum bisa ditetapkan karena akan dievaluasi secara mendalam, progress dan kendalanya apa karena cukup lama. Sehingga bisa dicarikan jalan keluar seperti apa. “Target kita di masa sidang III ini seluruh Ranperda yang masih jadi hambatan bisa diselesaikan dan diparipurnakan. Sesuai perencanaan di masa sidang terakhir ini,” jelasnya.

Bagi ketua DPC PDIP Kota Ambon itu, bukan soal kejar target, tetapi sebetulnya ada terjadi perubahan pandangan publik. Karena fungsi DPRD sebagai lembaga legislasi, maka fungsi pembuatan Perda ada di DPRD. Itu sebagai salah satu indikator mengukur kinerja DPRD. Lalu, ketika DPRD banyak memproduk Perda seperti yang dikehendaki media dan publik, belum tentu sesuai apa yang dijalani karena pasti banyak tantangan dan hambatan. Apalagi pemerintah pusat sudah perintahkan agar segera evaluasi Perda yang sifatnya menghambat investasi, harus sebaliknya memperlancar investasi di daerah.

“Jadi sebetulnya, fenomena ini  lalu menempatkan DPRD pada posisi ketika mau membuat Perda harus selektif. Tidak sekedar membuat satu Perda atas keinginan, bukan kebutuhan dan sesuai aturannya. Kemudian semakin banyak Perda ditetapkan setiap masa sidang, lalu mengukur bahwa kinerja DPRD itu bagus, belum tentu juga demikian. Sekarang ada perubahan fenomena itu,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed