by

Belum Ada Listrik, Kolatfeka Kritisi Pemkab SBT

-Kab.SBT-452 views

AMBON,MRNews,com.- Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Costansius Kolatfeka mengatakan pemerintan kabupaten SBT mesti fokus melihat kebutuhan masyarakat terutama dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat yang sejalan dengan keinginan Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk terang di 11 kabupaten/kota di tahun 2020. Diakuinya daerah SBT hingga kini masih terus berjuang agar ketersediaan listrik bisa menjangkau seluruh pelosok tanpa kecuali. Saat ini, PT PLN Maluku-Maluku Utara sementara membangun jaringan tapi mesin untuk menggerakan belum juga ada. Karena itu mesti ada koordinasi secara terus menerus antara pemerintah dan PT PLN agar bisa terealisasi masalah kelistrikan di tahun 2020 . “Ini kerja yang sementara dinanti kepastian hasilnya oleh masyarakat. Saya kira PT PLN sebagai penanggung jawab penerangan di Maluku mesti bisa menyelesaikan dengan baik. Jangan masyarakat dibiarkan menanti dengan kerja-kerja yang terkesan tidak pasti penyelesaiannya ” ujar Kolatfeka. Karena itu, pemerintah kabupaten SBT mesti fokus sebagai tanggung jawab diakhir periodesasi untuk mewujudkan harapan masyarakat akan ketersediaan listrik. Jangan hanya mengurus politik tanpa melihat kebutuhan rakyat. Semangat pak gubernur mesti dijemput dan direalisasikan sebagai bentuk dukungan kerja dan sinergi antara pemerintah daerah. “Untuk pak Mukti Keliobas dan pak Fachri Alkatiry sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBT, jangan hanya bisa mengurus konsulidasi politik jelang akhir periodesasi dan mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat SBT. Kami berharap hal ini menjadi fokus kerja diakhir periodesasi sehingga harapan masyarakat bisa terpenuhi” harap mantan anggota DPRD Maluku asal Partai Gerindra kepada wartawan di Ambon. Sementara untuk PT PLN dan kontraktor yang mengerjakan agar bisa menyelesaikan biaya ganti rugi lahan. Sebab biaya pembebas lahan yang telah disepakati sebesar Rp 25 juta rupiah belum terealisasi. “Ini temuan dalam reses pada bulan Desember 2019 kemarin bahwa sudah ada kesepakatan antara PT PLN dan Masyarakat terkait pembesan lahan dan masyarakat dijanjikan ganti rugi sebesar Rp 25 juta. Namun janji itu belum diselesaikan” urainya. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed