by

Keluhkan Status Pertokoan Mardika, APPPMA Temui DPRD Maluku

AMBON,MRNews,com.- Asosiasi Pengusaha Pemilik Pertokoan Mardika Ambon (APPPMA) menemui DPRD Maluku guna membicarakan status gedung yang diklaim milik pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Rapat audance untuk mendengar keluhan APPPMA digelar di ruang paripurna DPRD Maluku dipimpin Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut dihadiri Ketua DPRD Lucky Wattimury, Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala, Sekwan Bodewin Wattimena dan Komisi III.

Ketua APPPMA Abdul Somad media mengakui jika permasalahan yang dialami 300 pengusaha pertokoan Mardika membuat mereka meminta audance dengan DPRD agar bisa mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama. Ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Sebenarnya persoalan kami yakni Pemprov Maluku mengklaim jika tanah dan pertokoan adalah milik mereka. Padahal kami sebagai pedagang juga punya hak yang diperkuat dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB). Karena itu kami menemui DPRD guna mencari solusi agar permasalahan ini bisa menghasilkan yang baik bagi Pemda namun bagi pedagang” ujar Somad usai rapat, Jumat (17/7).

Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut mengakui jika terkait permasalahan yang disampaikan APPPMA maka dewan telah menugaskan Komisi III dan Komisi I untuk menindaklanjuti usulan APPPMA yang merasa dirugikan terkait persoalan pertokoaan Mardika.

“Karena itu secara tekhnis nantinya persoalannya akan ditindaklanjuti Komisi I dan Komisi III. Hari ini agendanya hanya audance” kata Sairdekut.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Anos Yermias mengatakan, terkait asset daerah yakni pertokoan di Pasar Mardika, maka ditahun 2017 diminta agar semua asset daerah didata secara benar sehingga bisa diketahui secara pasti apa saja yang menjadi milik daerah.

“Hasil dari pendataan seluruh asset daerah maka ditahun 2018 Maluku mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sekarang kita perlu mendapatkan keterangan mitra dalam hal ini badan pengelola asset daerah untuk memberikan penjelasan sejauh mana pendataan asset daerah” ujar Yermias.

Ditegaskan jika adanya perjanjian dengan pihak ketiga yakni para pengusaha pertokoan maka akan digelar rapat gabungan dengan melibatkan Komisi I berkaitan dengan status kepemilikan.

“Kalau kita bahas berkaitan dengan perjanjian dan hukum itu menjadi kewenangan Komisi I. Karena itu kita akan tindaklanjuti secara bersama” demikian Yermias. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed