by

Wilayah Kepulauan Miliki Tantangan Dalam Penanganan Kasus “KtP” di Maluku

-Maluku-60 views

AMBON,MRNews.com,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menerima kunjungan tim Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Anak RI yang dipimpin Andy Yentriyani, ketua Komnas dan Olivia Salampessy, Wakil Ketua, bersama Ketua Lappan Maluku, Baihajar Tualeka.

Saat silaturahmi berlangsung, Kapolda didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan Wakil Direktur Binmas Polda Maluku, AKBP Rositah Umasugi.

Yentriyani katakan, pihaknya menemui Kapolda untuk memperoleh sejumlah masukan, selanjutnya ingin mengembangkan sebuah konsep yang mengintegrasikan mekanisme penanganan hukum dengan proses pemulihan.

“Konsep yang akan dilaksanakan dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Konsep ini mulai disusun pada tahun 2000 bersama jaringan layanan masyarakat sipil,” sebutnya.

SPPT PKKTP dalam konteks saat ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana saat ini kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang marak terjadi baik di ruang privat maupun publik.

“Maluku sebagai salah satu wilayah dengan kondisi kepulauan menjadi perhatian Komnas Perempuan dalam mengembangkan konsep layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan di wilayah kepulauan,” katanya.

Pasalnya sambung Yentriyani, wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan kasus KtP terutama di Polda Maluku sebagai pintu pertama penegakan hukum.

“Maka Komnas Perempuan membutuhkan masukan, berkaitan apa saja langkah yang sudah ditempuh Polda Maluku, capaian dan tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual,” jelasnya.

Komnas Perempuan juga ingin tahu langkah yang harus disiapkan untuk pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengingat kasus yang muncul beragam, serta saran tentang layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam konsep kepulauan berdasarkan pengalaman Polda Maluku.

Merespons hal itu, Kapolda mengaku selain menegakkan hukum kepada para pelaku kekerasan perempuan, Polda Maluku juga memberi pendampingan psikologi kepada korban perempuan dan anak.

Ditegaskan, perang terhadap kekerasan seksual harus dilakukan semua elemen terkait. Bahkan, Polda Maluku sendiri, juga gencar memberi himbauan dan sosialiasi terkait kasus kekerasan seksual secara dini.

“Kami selalu memberikan himbauan dan sosialisasi di sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK sampai SMA,” jelas mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu.

Kamis, 24 November 2022 lalu, Kapolda mengaku Polda Maluku juga melaksanakan deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mengusung tema “Polda Maluku Kalesang Anak”.

“Akhir bulan kemarin kami juga melakukan deklarasi anti kekerasan terhadap anak. Polwan Polda Maluku juga menciptakan lagu beserta gerakan agar mudah diingat anak-anak untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual secara dini,” ungkapnya.

Lotharia berharap dengan konsep yang akan dilaksanakan Komnas Perempuan maka tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun, baik itu secara verbal atau lisan, apalagi kekerasan terhadap fisik. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed