by

Wattimury : Tidak Ada Alasan Pembatalan Pelantikan RR

AMBON,MRNews,com.- Pimpinan Sementara DPRD Maluku, Lucky Wattimury menyebutkan, jika konflik internal yang sementara terjadi di tubuh Partai Golkar, tidak membuat Richard Rahakbauw gagal dilantik. Agenda pelantikan yang telah digagas pada esok hari (Red, Jumat 25/10) tetap akan melantik Richard Rahakbauw (RR) sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku periode 2019-2024 sesuai SK Mendagri yang telah diterima DPRD Maluku.

“Melalui pak Sekwan, telah menerima surat dari Partai Golkar yang menyatakan pembatalan untuk jabatan wakil ketua yang semula telah menetapkan pak Richard Rahakbauw diganti dengan pak Rasyid Latuconsina. Secara internal DPRD, pimpinan dan fraksi bersama fraksi Golkar bahkan telah memanggil pak Richard Rahakbauw dan membicarakan isi surat. Bahwa SK Mendagri tentang pimpinan DPRD Maluku periode 2019-2024 telah diterima Sekwan DPRD Maluku dimana tertera nama Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dari PDI Perjuangan, wakil ketua masing-masisng, Richard Rahakbauw dari Partai Golkar, Melkianus Sairdekut dari Partai Gerindra dan Asis Sangkala dari PKS” ujar Wattimury kepada awak media di DPRD Maluku, Kamis (24/10/19).

Ditandaskan Wattimury tugas DPRD adalah menjalankan Surat Keputusan (SK) Mendagri karena itu tidak ada dasar satupun yang bisa dipakai oleh pimpinan DPRD Maluku untuk melakukan pelantikan tanpa melibatkan pak Richard Rahakbauw.

“Dengan mempertimbangkan semua ketentuan perundangan yang berlaku serta mempelajari saran dari pimpinan fraksi maka kesimpulan kita adalah pelaksanaan pelantikan pimpinan DPRD sesuai dengan nama yang tercantum dalam SK Mendagri” tandas Wattimury.

Sedangkan surat dari Partai Golkar setelah dibaca diperuntukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Maluku dan tidak ada tembusannya kepada DPRD Maluku. Itu berarti, menurut pemahaman pimpinan DPRD kata Lucky, ini adalah masalah internal Partai Golkar. Sehingga disepakati untuk mengembalikan surat yang diterima kepada DPD Partai Golkar Maluku untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundangan.

“Karena itu, sesuai perundangan yang berlaku maka Partai Golkar dapat mengusulkan kepada pimpinan dewan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil ketua DPRD Maluku asal Partai Golkar dengan melampirkan surat asli dari DPP Partai Golkar dan selanjutnya baru kita proses. Namun, untuk membatalkan pelantikan Richard Rahakbauw sama sekali tidak ada alassan bahkan fraksi Golkar bisa memahami langkah yang dilakukan DPRD Maluku,“ tutup Watimury. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed