AMBON,MRNews.com,- Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Maluku membubarkan sejumlah warga yang masih nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi dibawah Jembatan Merah Putih (JMP).
Hal itu dilakukan ketika melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Ambon, Rabu (17/2/21) malam hingga Kamis (18/2/2021) dini hari.
“Anggota saat patroli malam-dini hari temukan masyarakat sedang nongkrong dan mengkonsumsi miras dibawah JMP,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (18/2/2021).
Pasca temuan itu Rum mengaku pihaknya kemudian memberikan himbauan dengan cara humanis, yaitu berdialog. Kemudian barang bukti Miras disita dan dimusnahkan ditempat.
Anggota juga sebut Rum, menyampaikan pesan Kamtibmas dan menghimbau tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Setelah memberi himbauan, personel PRC mengarahkan warga pulang ke rumah masing-masing. Hal itu agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” sebut mantan Kapolres Maluku Tenggara.
Selain dibawah JMP, patroli Kamtibmas juga tambah Rum, menemukan pasangan muda mudi yang nongkrong di pantai Desa Rumah Tiga. Mereka kemudian diajak berdiskusi sambil diedukasi pesan menjaga Kamtibmas.
“Anggota memeriksa barang bawaan dan identitas mereka dan meminta kembali ke rumah masing-masing mengingat waktu sudah larut malam. Hal yang sama juga ditemukan di kawasan bundaran monumen dr. J Leimena Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon,” urai Rum.
Ditegaskan, patroli ini terus dilakukan pihaknya setiap hari dilokasi rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Untuk diketahui, patroli gencar dilakukan menyasar kawasan Pos PRC Lampu lima, Aster, Tantui, Galunggung, JMP Poka, Rumah Tiga, Wayame, Batu Moneng, Waiheru, Passo, Lateri, Halong, Galala, dan kembali ke Pos PRC. (MR-02)
Comment