AMBON,MRNews.com,- Seorang warga Wangeotak, Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, berinisial E (51) mendatangi pos Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby, Pos Malifut, Kamis (9/3).
E yang berprofesi sebagai nelayan ini datang membawa dan menyerahkan secara sukarela senjata berjenis Senjata Mesin Berat (SMB) Kaliber 12,7 mm yang diperkirakan merupakan sisa penjajahan zaman Jepang.
Hal ini dibenarkan Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani.
“Senjata tersebut saat ini sudah diamankan di Pos Satgas Malifut kemudian akan dibawa ke Komando Taktis (Kotis) di Tobelo untuk dilaporkan ke komando atas,” akunya.
Menurut pengakuan E kata Dansatgas, senjata tersebut didapatkan saat menyelam mencari ikan (bajubi) dengan alat bantu kompresor pada kedalaman 30 meter dibawah laut, di wilayah Desa Tunuo Kecamatan Kao Utara beberapa waktu silam.
“Kami apresiasi tindakan yang dilakukan masyarakat ini yang segera menyerahkan barang illegal tersebut ke pihak berwajib di pos Satgas,” urainya.
Hal ini kata Yani, sebagai bentuk kesadaran masyarakat tentang kepemilikan senjata yang dapat merugikan baik diri sendiri, keluarga dan orang lain, terlebih setelah dicek senjata itu masih dapat dioperasikan.
Penyerahan senjata api rakitan itu tambah dia, juga merupakan hasil penggalangan dari personel Satgas di wilayah binaan mereka. Keberadaan Prajurit juga sangat memberi manfaat dan masyarakat setempat merasa terbantu akan hadirnya anggota Pos Satgas.
“Dengan menggunakan metode pembinaan teritorial serta komunikasi sosial yang baik kepada masyarakat sehingga dapat menarik simpati dan masyarakat secara sukarela menyerahkan Senpi rakitan yang mereka miliki,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Dansatgas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan Senpi illegal karena hal tersebut melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata illegal.
Sejak 29 Agustus 2022 hingga kini, Satgas telah memperoleh 58 pucuk dengan rincian senjata rakitan 55 pucuk, terdiri dari laras panjang 38 pucuk dan laras pendek 17 pucuk. Senjata Organik 3 Pucuk, Munisi Campuran 85 butir serta bahan peledak 4 buah yang terdiri dari Granat 3 buah dan Ranjau 1 buah dari masyarakat.
“Apresiasi atas keberhasilan personel di pos-pos Satgas dalam melakukan Binter, sebagai salah satu fungsi utama TNI yang dilakukan secara profesional sebagai bagian dari panggilan tugas untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI,” kunci Yani. (MR-02)
Comment