AMBON,MRNews.com,- Keluarga almarhum Randy Patta (RP) dan almarhum Muhammad Tamerwut (MT) dua warga Wakal Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu telah menunjuk Hamid Fakaubun dan rekan-rekan menjadi kuasa hukum.
Pasca penunjukkan itu, Fakaubun dalam siaran persnya tegaskan, akan membongkar beberapa fakta yang selama ini tidak terungkap dalam peristiwa bentrokan antara kelompok warga Hitu dan Wakal.
Dikatakan, hal ini penting dibuka di ruang publik agar masyarakat juga mendapat informasi yang seimbang, tidak sepihak soal konflik disana.
“Terutama fakta soal kasus pembunuhan klien kami almarhum RP yang dinformasikan kematiannya menurut kepolisian karena Lakalantas dan kasus penembakan hingga mengakibatkan almarhum klien kami MT meninggal dunia,” jelas Fakaubun, Kamis (9/3).
Selain itu, sebut Fakaubun, pihaknya juga akan mengklarifikasi terkait beberapa pemberitaan yang dinilai sangat memojokan warga Wakal. Misalnya soal pemukulan warga terhadap aparat, kepemilikan senjata api (Senpi) hingga ada penembakan dari warga Wakal ke arah aparat kepolisian.
“Semua ini akan kami klarifikasi sebab fakta-fakta itu hemat kami hanya berita hoax yang selama ini kebenaranya tidak pernah dibuktikan,” tegasnya.
Pihaknya juga tambah Fakaubun, akan menjelaskan rentetan peristiwa konflik yang ini dimulai dari tanggal 15 Januari hingga 27 Februari 2023.
“Kenapa harus dimulai pada 15 Januari?, Ya hemat kami konflik Hitu-Wakal bermula dari tanggal demikian. Jadi kalau ada pihak-pihak yangmembantah ini, mari kita duduk seforum lalu sama-sama uji data soal akar persoalan di Hitu dengan Wakal,” urai pentolan IAIN Ambon itu.
Dari waktu itu jualah menurut Fakaubun, akan terbongkar semua kasus-kasus dan peristiwa yang selama konflik Hitu-Wakal berjalan tidak terungkap.
“Dalam penanganan konflik disana, bagi kami banyak sekali pelanggaran yang diduga dilakukan aparat kepolisian baik itu Polsek Leihitu hingga dilakukan personil Satuan Brimob Polda Maluku. Kami pertegas, itu hanya dugaan sementara kami,” ingatnya.
Lebih lanjut dia mengaku, semua rentetan peristiwa dan kejadian selama konflik antar warga Hitu-Wakal berjalan khususnya yang dialami warga Wakal sudah tercatat dan akan dibuat dalam bentuk video dan laporan resmi.
“Insya Allah akan kami bawa ke beberapa instansi termasuk mengadukan ini kepada Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo, bapak Kapolri serta Komnas HAM. Sebab hemat kami, warga Wakal tidak mendapatkan perlakukan yang baik dari aparat negara,” kunci Fakaubun.
Menanggapi penunjukan kuasa hukum korban meninggal dunia warga Wakal dan rencana proses hukum, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rum Ohoirat mengaku, langkah itu tepat agar semua bisa berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak membangun opini diluar aturan.
“Biarlah semua berproses. Mari katong hormati proses hukum yang ada. Semuanya sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Jadi nanti katong lihat, kalau ada masyarakat punya bukti-bukti, kalau itu korban meninggal karena dianiaya, tentu harus ada saksi, ada bukti-bukti lain,” jelasnya.
Polda Maluku dalam proses hukum tindak pidana kata Rum, selalu berpatokan pada alat bukti yang ditemukan dan tidak tebang pilih. Apabila tidak cukup saksi, maka harus melihat dari hasil visum. Dari situlah bisa disimpulkan bahwa korban RF meninggal karena dianiaya atau Lakalantas.
“Itu kan tinggal katong lihat, semua kan sesuai fakta dan alat bukti, jika mereka bersikeras bahwa itu dibunuh. Jadi kalau kuasa hukum ada bukti lain, tinggal kita uji. Kalau memang betul begitu yah katong proses. Kan untuk jawab semua permasalahan agar lebih terang dan selesai diproses secara hukum,” demikian Rum. (MR-02)
Comment