by

Vanath Belum Diperiksa SPDP Sudah di Kejati

AMBON,MR.-Kasus utang piutang Abdullah Vanath dengan Syarifudin Djogja terus bergulir. Pekan kemarin tiga saksi kembali dimintai keterangan di Direskrimum Polda Maluku. Mereka yang dimintai keterangan yakni, mantan Kadis PU kabupaten Seram Bagian Barat (SBT), pengawal pribadi Vanath serta bendahara.

“Kemarin setelah saya berkoordinasi dengan penyidik Direskrimum Polda Maluku. Direskrimum sampaikan tiga orang sudah diperiksa yakni, mantan Kadis PU SBT, pengawal pribadi Vanath serta bendahara,”ucap Abdul Syukur Kaliky kepada awak media di pelataran Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (16/5),Siang.

Sedangkan agenda pemeriksaan Abdullah Vanath, kata Kaliky, masih menunggu selesai pilkada Maluku. Dan tidak menutup kemungkinan setelah diperiksa Abdullah Vanath sudah bisa ditahan, karena sudah cukup dua alat bukti untuk menetapkan Adullah Vanath sebagai tersangka.

“Jadi agenda pemeriksaan Abdullah Vanath dijadwalkan usai pilkada Maluku. Dan tidak menutup kemungkinan usai diperiksa, Abdullah Vanath sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah cukup dua alat bukti,”ungkap Kaliky

Disinggung, soal status yang berkembang tentang status tersangka Abdullah Vanath, berdasarkan SPDP yang dikirim Polda ke Kejati Maluku, Ia katakan, kalau sesuai sepengetahuannya bahwa, ketika SPDP seseorang dikeluarkan Polisi kemudian dilimpahkan ke Jaksa maka jelas status orang tersebut adalah tersangka. Begitu juga dengan Abdullah Vanath. Kalau SPDP-nya sudah dilimpahkan ke Jaksa di Kejati? Berarti benar status Abdullah Vanath memang sudah tersangka.

“Ya, sepengetahuan saya, kalau SPDP Vanath sudah di Kejati berarti memang benar dia (Vanath) sudah tersangka,”tandas Kaliky

Menurut Kaliky, SPDP memang tidak bisa dikeluarkan sebelum Abdullah Vanath diperiksa, namun kasus utang piutang Abdullah Vanath dengan kliennya (Syarifudin Djogja) senilai Rp1,2 milyar bukan baru kali ini dilaporkan ke Polisi.

“Kasus ini sudah dari tahun 2006. Jadi kalau SPDP Abdullah Vanath dikeluarkan dan satusnya sebagai tersangka wajar saja, sebab kasus ini sudah diproses sebelumnya. Ya, rujukannya SPDP Vanath itu pada pemeriksaan tahun 2006 lalu,”pungkasnya

Sebelumnya, Syarifudin Djogja mengungkapkan janji manis Abdullah Vanath kepadanya. Setelah menjadi bupati Seram Bagian Timur, Vanath menjanjikan dua proyek Rumah Sakit Islam (RSI) kepada Djogja.

Janji ini tak pernah dipenuhi Vanath hingga menyelesaikan masa kerjanya sebagai bupati selama dua periode. Djogja mengaku menyerahkan uang sebesar Rp1,2 milyar kepada Vanath. Uang itu diberikan dengan janji Vanath akan memberikannya proyek. Dana segar itu dipakai Vanath untuk kepentingan pilkada.

Kini kasus ini diungkap lagi setelah lebih dari 10 tahun. Dana Rp1,2 milyar disebut Djogja sebagai hutang yang harus dibayarkan Vanath. Namun Vanath mengelak tidak meminjamkan uang atau pun menjanjikan proyek kepada Djogja.

Atas sikap Vanath, Djogja melayangkan sebanyak  dua kali somasi. Namun somasi Djogja tidak direspon Vanath. Alhasil, Djogja bersama Kaliky (kuasa hukum) mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku untuk membicarakan penanganan kasus hutang tersebut. (MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed