AMBON,MRNews.com,- Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kota Ambon, Jum’at (2/12), telah disepakati upah minimum kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.811.111,32 atau meningkat 8,07 persen.
“UMK Kota Ambon tahun 2023 disepakati ada di angka Rp 2.811.111,32. Dia mengalami peningkatan sebesar 8,07 persen atau Rp 215.044,32,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Ambon Steven Patty di salah satu hotel di Kota Ambon, Jum’at.
Keputusan penetapan UMK tahun 2023 Kota Ambon itu kata Patty, sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.
Selanjutnya kata dia, hasil keputusan dewan pengupahan kota terkait UMK 2023 ini akan diusulkan ke Gubernur Maluku melalui Walikota Ambon untuk dilakukan penetapan. Sebab pejabat berwenang yang berhak tetapkan UMK sesuai Permenaker itu ialah Gubernur.
“Untuk sosialisasi ke perusahaan kategori sedang dan besar siang ini langsung kami lakukan terkait penetapan UMK 2023. Tahapan sosialisasi lain pun tetap akan kami jalankan setelah ini,” jelasnya.
Ditegaskan, UMK ini ditetapkan dan pemberlakuannya hanya pada perusahaan skala besar. Sementara usaha mikro kecil dan menengah tidak terkena imbasnya.
“UMK ini berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja dibawah satu tahun. Jadi lama kerjanya dibawah satu tahun. Atau bagi perusahaan yang job-nya paling kecil. Dimana dia merupakan jaminan pengamanan untuk karyawan atau pekerja,” jelasnya.
Sementara pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun, upahnya menggunakan struktur dan skala upah perusahaan. Sehingga dengan begitu, karyawan akan terima upah sesuai job dan lama kerja. Bahkan bila dilebihkan mereka terima upah lebih, sangat diharapkan.
“Biasanya implementasi perusahaan terkait upah berdasarkan job dan lama kerja tidak dilaksanakan. Mereka patokan rata-rata sesuai upah minimum, padahal itu salah besar. Dan nanti di sosialisasi kami akan sampaikan, pertegas soal itu,” tegasnya.
Pengawasan terkait implementasi pemberlakuan UMK ini oleh perusahaan sebutnya, tetap akan dilakukan dan menjadi domain Disnaker Provinsi. Ujungnya, sanksi pasti akan diberikan kepada perusahaan yang lalai.
“Sanksi otomatis tetap dikenakan. Misalnya aturan perusahaan akan kita pending sementara, BLK-nya mungkin bisa dipending sementara atau yang terkait dengan ketenaga kerjaan jadi atensi,” pungkasnya. (MR-02)
Comment