by

Terlibat Narkotika & Disersi, Empat Anggota Polda Maluku Kena PTDH

AMBON,MRNews.com,- Akibat terlibat dalam kasus narkotika dan disersi, empat (4) anggota Polri yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku kena Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mereka yang dipecat tersebut melalui Keputusan Kapolda Maluku, nomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 adalah Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, dan Bripda Paisal.

Proses pemecatan dilaksanakan melalui upacara PTDH di Markas Ditsamapta Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon yang dipimpin Direktur Samapta Polda Maluku Kombes Pol Agus Pujianto, Senin (30/8).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat katakan, proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut juga sudah dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku yakni sidang kode etik Polri.

“Keputusan pemberhentian terhadap empat anggota tersebut dari dinas Polri sudah melalui semua rangkaian prosedur hukum,” tegasnya.

Mereka akui Rum, dinyatakan resmi dipecat setelah Direktur Samapta Polda Maluku menulis kata PTDH pada bingkai foto dari masing-masing anggota tersebut.

“Upacara PTDH yang dilakukan pagi tadi tidak dihadiri keempat anggota Polri itu. Namun tetap jalan dengan tujuan untuk diketahui publik sebagai bentuk pembelajaran kepada personil yang lain,” tegasnya.

Dijelaskan Rum, ke-empat anggota Polri yang kena PTDH yakni Ilham Lembang, Elvandeed Matruty, dan Afrizal Masaoi terlibat dalam kasus narkotika.

“Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya diputus hukuman selama lebih dari 1 tahun,” urainya.

Untuk Bripda Paisal sendiri, melakukan kasus disersi atau lari dari tugas lebih dari setahun tanpa ada diketahui pimpinan.

“Sudah 1 tahun lebih Bripda Paisal tidak menjalankan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan,” jelas juru bicara Polda Maluku itu.

Tegasnya aturan bagi keempatnya dan kasus-kasus serupa sebelumnya yang berakhir di-PTDH, Rum berharap seluruh personil Polda Maluku dan jajaran yang masih “bersih” agar dapat menjadi panutan masyarakat, sebagaimana progam Kapolri yaitu mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul.

“Polda Maluku akan tetap memberi sanksi tegas anggota yang melanggar kode etik kepolisian. Sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik, penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi Polri, diberikan reward atau penghargaan,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed