by

Terlanjur Sayang Pacar,Nikijulu Rela Masuk Bui

-Uncategorized-139 views

AMBON,MR.-Dian Nikijulu  salah satu mahasiswi Universitas Perguruan Tinggi di Kota Ambon kembali digiring ke hadapan majelis hakim melalui persidangan kasus narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.Diketahui terdakwa Dian Nikijulu lagi-lagi secara terang-terangan mengaku dihadapan majelis hakim jika dirinya rela mengimpan satu pake sabu-sabu yang terisi didalam kantong plastik warna hitam yang diberikan oleh pacarnya Gerol (terpidana)  yang merupakan bandar Narkoba di Kota Ambon.

Dian Menjelaskan jika dirinya disuruh oleh pacarnya Gerol untuk menyimpang satu paket sabu itu di kediaman Kakeknya yang berada di Desa Hunuth,Kecamatan Baguala Kota Ambon

“Yang mulia, Gerol yang suruh saya untuk titip barang itu (sabu) di rumah saya di Desa Passo,tapi saya pikir itu barang haram makanya saya amankan di rumah Opa saya di Hunuth,”Kata Nikijulu saat menjawab pertanyaan  JPU Kejari Ambon,Siti M,dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono selaku hakim ketua didampingi Samsudin dan Jimmy Wali selaku hakim anggota,pada sidang Rabu (25/4) siang.

Nikijulu menjelaskan ketika kekasihnya itu berikan paket sabu kepadanya, Gerol sudah berjanji kalau nanti datang mengambilnya pada malam hari,tapi ternyata janji pacarnya itu sia-sia karena aksinya telah diketahui pihak Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Maluku.

“Jadi saat itu Gerol janji dia akan kembali ambil paket sabu waktu malam hari karena dia berikan sekitar pukul 11.00 Wit siang,tanggal 26 Januari 2018,tapi ternyata saya tungggu hingga tiga hari Gerolnya belum datang ambil di saya.saya tidak atau kalau dia sudah ditangkap oleh petugas BNNP Maluku,”Sahut Dian sembari dengan tangis.

Dikesempatan lain ketika dicecer hakim ketua S.Pujiono terdakwa seakan-akan tidak rela untuk terbuka kepada majelis terkait aksinya yang menyebabkan dirinya masuk ke rumah tahanan (Bui).Hakim perpendapat kalau saja terdakwa  tidak mengambil barang haram tersebut dari Gerol pasti dirinya tidak dijerat ke rumah tahanan.

 

“Kamu ngaku ya,kan kamu sayang sama pacarmu kok makanya tidak tolak saat ambil paket sabu dari  darinya untuk disimpan,iya kan?,”Cecer ketua majelis Hakim dengan senyum.saat menatap terdakwa bersama kuasa hukumnya Abdul Basir Rumagia SH.

Pantauan Mimbar Rakyat setelah hakim melontarkan pertanyaan secara bombastik kepada terdakwa barulah terdakwa sendiri mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.

“Ia yang mulai, saya takut tolak ambil paketnya karena takut pacar saya marah (karena sayang),”Jawab terdakwa dengan wajah tertunduk.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu langsung ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan dengan untuk mendegarkan tuntutan JPU.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Ambon,dimana tepatnya 26 Januari 2018 terdakwa ditangkap setelah Polisi dari BNNP Maluku berhasil membekuk salah satu pengedar Narkoba di Kota Ambon bernama Gerol (terpidana) yang tinggal di Poka Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon.

Saat diinterogasi,Gerol mengakui bahwa dirinya sedang menyimpang sabu yang dibungkus dalam dos berisi 45 paket disimpan oleh terdakwa yang adalah pacarnya sendiri.

Mendengar pengakuan Gerol,Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat itu sementara makan malam di KFC  bersama kedua rekannya  Dinno Kainama dan Korneles Kainama,(berkas terpisah).

Waktu ditangkap Polisi.terdakwa mengakui jika paket sabu tersebut dirinya sedang menyimpannya di rumah Kakeknya di Desa Hunuth,Kecamatan Baguala kota Ambon.

Dari keterangannya Polisi langsung menuju rumah Kakek terdakwa untuk menyita barang bukti tersebut.setelah dibawa ke BNNP Maluku,kemudian dibuka ternyata benar bahwa barang tersebut merupakan Narkoba jelis sabu-sabu.dari situlah polisi langsung mengamankan terdakwa bersama barang buktinya.

Dalam dakwaan JPU,terdakwa juga disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed