by

Terima Putusan MA,  Alfons Waktu Dekat Eksekusi Dati Kate-Kate

AMBON,MRNews.Com.- Dengan diterimanya Putusan Mahakamah Agung (MA)  Nomor 3410 terkait perkara dusun dati Kate-Kate, para pelaku pengguna direktori putusan palsu bakal di polisikan, sementara dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi atas dusun dati kate-kate.

Hal ini disampaikan, Evans Reinlod Alfons kepada Mimbar Rakyat di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/8) usai menerima salinan asli Putusan Mahkamah Agung Nomor 3410 di Pengadilan Negeri Ambon sebagai pengadilan pengaju.

Menurut Evans, diterimanya putusan asli terkait perkara perdata nomor 62 tahun 2015, PN Ambon, yang dimenangkan Alfons , termasuk putusan Pengadilan Tinggi No.10/tahun 2016, dan akhirnya putusan Mahkamah Agung Nomor .3410 tahun 2017, dalam perkara kasasi  adalah bukti bahwa Direktori putusan palsu yg dipergunakan oleh Kuasa hukum Arnold Christian Wattimena, Helena Pattirane,  Julianus Wattimena, Ade Wattimena, Micahel Wattimena dan kawan kawan bakal diperkarakan secara hukum, pihak Alfons  karena terbukti menggunakan putusan palsu tersebut untuk kepentingan lain yang merugikan masyarakat yang berdiam diatas dusun dati kate kate bahkan diatas 20 dusun dati milik Jozias Alfons,  yang secara hukum telah diakui.

Dimana sesuai bunyi amar putusan perkara perdata Mahkamah Agung Nomor 3410 tahun 2017 dalam pokok perkara menyatakan bahwa menurut hukum kutipan atau salinan bilangan dusun dati tanggal 24 Oktober 1924  yang ditandatangani oleh Residen Van Amboina sebanyak 20 potong yang tercatat atas nama Estefanus Wattimena adalah sah miliknya, yang telah jatuh beralih kepada penggugat bersama ahliwarisnya alias Josias Alfons, yang diturunkan ke Yacobus Abner Alfons dan keturunan atau ahli warisnya.

Menyatakan dusun dati kate kate seluas 500.000 M2 atau 50 Hekto Area yang berada di Negeri Urimesing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon adalah sah milik penggugat, sehingga secara hukum tergugat 1, atas nama Johanes Tisera alias Buke, tidak berhak atas dusun dati kate kate, dan secara hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pembagian lahan seluas 99,963 m2 kepada tergugat II atas nama Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon yang diberikan Tisera selaku tergugat 1.

Tidak hanya itu, Kepemilikan Tony Kusdianto tergugat IV  sesuai Sertifikat hak milik nomor 354 tanggal 26 Agustus 2005 seluas 79,963 m2 dan sertifikat hak milik nomor 884 seluas 20.000 m2 dinyatakan cacat hukum dan tidak berlaku lagi. Sehingga Tony Kusdianto diperintahkan untuk keluar dari objek sengketa.

Lebih  lanjut, dalam putusan ini point 11 pokok perkara  menyatakan putusan ini dapat dijalankan, terlebih dahulu walaupun kemudian adanya verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad). Sehingga terkait pont 11 pokok perkara putusan Mahkamah Agung tersebut maka akan dilakuan eksekusi untuk semua warga yang mendiami dusun dati kate kate, yakni daerah yang dikenal dengan daerah kesia.

Hal diperkuat dengan amar putusan yang isinya mengadili Julianus Wattimena Tony Kusdianto, Johanes Tisera alias Buke, yang ketiganya adalah pemohon kasasi ditolak oleh hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Dr. H.Sunarto, SH,MH dengan dua hakim anggota antara lain, Maria Anna Samiyati,SH..MH, dan Dr.Ibrahim ,SH,MH,LL.M  dan ditandatangni oleh Panitera Mahamah Agung atas nama Paniter Muda Perdata, Prim Hayardi.  (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed