by

Soal UMK, DPRD Janji Awasi Perusahaan

AMBON,MRNews.com,- Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp 2.643.400 dan mulai berlaku 1 Januari 2020. Sebagai lembaga yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah pengawasan, maka DPRD berjanji akan mengawasi perusahaan-perusahaan di kota Ambon dalam penerapan UMK. Sebab terlepas selaku penyelenggara pemerintahan tetapi DPRD juga adalah representasi wakil rakyat di parlemen.

Ketua komisi I DPRD kota Ambon Zeth Pormes katakan, kedepan pihaknya akan secara serius mengawasi pemberlakuan UMK di kota Ambon. Karena pengalaman, ketika pengawasan di lapangan terdapat banyak perusahaan yang belum memberlakukan UMK bagi karyawannya. Penyebabnya bisa karena Disnaker yang lemah dalam pengawasan atau dewan pengupahan kota (DPK) kurang tegas, tapi faktanya demikian. Sehingga pasti bagi DPRD bakal tegas soal hak orang itu.

Selain itu, diharapkan juga Disnaker kota dan DPK melakukan pengawasan lewat Sidak atau apapun bentuknya. Meski dalam kewenangan secara formal, pengawasan penerapan UMK oleh perusahaan sudah menjadi domain Disnaker provinsi. Sehingga menghindari kedepan tidak terjadi lagi ada UMK baru sudah ditetapkan tapi perusahaan masih nakal dengan memberlakukan UMK lama atau ada gaji karyawan yang berikan tidak sesuai UMK.

“Kita akan tegas. Kalau ada yang tidak terapkan nanti, kita akan minta dinas serius dan DPRD akan keluarkan rekomendasi untuk perusahaan tersebut harus kena sanksi. Karena hak-hak dari pekerja atau karyawan mesti diterima sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan di provinsi, tapi DPRD bisa pakai fungsinya, sebab berkaitan kebijakan aturan. Kalau ada perusahaan yang nakal kita akan panggil dan tegur, bahkan bisa berujung rekomendasikan untuk sanksi,” tegas Pormes kepada media ini di Ambon, Kamis (21/11/19).

Apalagi diakui politisi Golkar, sudah mendekati hari Natal. Dimana sesuai aturan, THR bagi pekerja harus diberi perusahaan dengan nilainya penambahan satu bulan gaji. Komisi I juga akan awasi soal ini terhadap perusahaan besar hingga menengah seperti restoran, hotel.

“Bila kedapatan tidak dapat THR, kita desak suruh bayar. Kalau tidak, bisa kita dorong rekomendasi agar Pemkot memberi sanksi kepada perusahaan. Apakah teguran, ijin dicabut atau seperti apa? Nanti dibicarakan. Intinya semua itu harus sesuai UMK,” ungkap ketua fraksi Golkar.

Setelah ini ditambahkan, agenda DPRD cukup banyak yakni pembahasan APBD 2020, juga reses. Maka paling tidak awal 2020 komisi akan mengundang seluruh pihak terkait baik dinas maupun DPK juga bicarakan hal itu. “Kita akan minta data-data perusahaan yang telah memberlakukan UMK dan tidak. Sehingga bisa jadikan pedoman untuk turun satu per satu melakukan pengawasan di lapangan bersama,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed