by

Sikapi Putusan MK, KPU Maluku Tunggu Petunjuk KPU RI

-Politik-127 views

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) atau hal-hal lainnya dari KPU RI sebagai regulator, guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (23/7/2018) yang melarang anggota DPD RI tidak boleh berasal dari pengurus partai politik (Parpol), mulai Pemilu 2019 dan seterusnya.

“KPU Maluku masih menunggu petunjuk teknis atau hal-hal berkaitan tindaklanjut putusan MK tersebut dari KPU RI sebagai regulatornya. Yang pasti secepatnya, setelah ada petunjuk KPU RI. Tidak bisa dipastikan kapan. Intinya kita menunggu surat edaran atau petunjuk,” tandas Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada MimbarRakyatNews.com di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).

Setelah ada dan terima petunjuk dari KPU RI, maka diakui Kubangun, KPU Maluku akan menindaklanjuti dengan menjelaskan khususnya kepada bakal calon (Balon) anggota DPD RI berkaitan bagaimana teknis pelaksanaan yang akan diatur juga baik itu di pedoman teknis maupun pedoman lainnya.  Sehingga KPU Provinsi tidak ingin menyimpulkan soal dampak putusan ini, karena semua tahapan sementara berjalan dan belum ada petunjuk.

“Informasinya sudah disiapkan surat edarannya, tinggal diturunkan ke KPU Provinsi dan  KPU Kab/Kota. Selanjutnya diteruskan isi petunjuk atau edaran KPU RI kepada Balon anggota DPD RI yang sementara berproses, bagaimana implementasi putusan MK itu. Apapun implikasi putusan hukum, termasuk dari MK pasti ditindaklanjuti KPU selaku regulator dan nanti dijalankan KPU Provinsi dan Kab/Kota sebagai implementator dari hasil peraturan KPU. Jadi kita menunggu. Setelah petunjuk turun, segera disikapi,” tegas Kubangun.

Senada, Komisioner KPU Maluku divisi teknis, La Alwi menambahkan, putusan MK itu menyebutkan mulai Pemilu 2019, sehingga dapat dikatakan berlaku untuk calon DPD yang berproses sekarang. Namun operasionalnya secara prosedur bagi KPU Maluku, masih menunggu edaran atau petunjuk teknis KPU RI tentang bagaimana perlakuan terhadap Balon anggota DPD RI. Karena sudah ditetapkan memenuhi syarat dukungan, persyaratan administratif atau belum memenuhi syarat tapi sudah melakukan perbaikan-perbaikan, terutama yang berasal dari fungsionaris Parpol.

“Untuk mengesahkan sebagai calon didalam DCS dan kemudian setelah pengumuman ditetapkan dalam DCT oleh KPU pusat, harus menyesuaikan dengan syarat-syarat yang dianjurkan nanti dalam edaran KPU RI. Misalnya, kalau diharuskan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Parpol yang dibuat atau dilaksanakan calon. Juga ada tanda terima dari pimpinan Parpol, dimana calon menjadi fungsionaris. Atau bisa juga ada semacam tambahan dari surat keterangan, berhenti dari pengurus Parpol dalam proses. Sehingga macam DPRD  Provinsi-Kab/Kota, harus menyampaikan, H-1 sebelum DCT ditetapkan SK pemberhentian dari partai sudah ada. Bisa saja mungkin seperti itu,” papar Alwi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik. Hal ini disampaikan Hakim MK, saat memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa ‘pekerjaan lain’, yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam persidangan di Jakarta, Senin (23/7/2018) sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Meski begitu, putusan ini tidak berlaku surut atau retroactive. Sebab telah terjadi proses untuk Pemilu 2019, salah satunya pemilihan anggota DPD. Karena itu, majelis memandang, pendaftaran calon anggota DPD telah berjalan, dimana ada mendaftar dan kebetulan selaku pengurus Parpol, KPU dapat memberi kesempatan untuk tetap jadi calon anggota DPD. “Sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Parpol, dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal tersebut. Maka, untuk selanjutnya anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus Parpol, bertentangan dengan UUD 1945,” Hakim MK I Dewa Gede Palguna. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed