AMBON,MRNews.com,- Menyikapi tiga oknum polisi Shabara Polda Maluku yang terjerat kasus narkoba karena pesta shabu di asrama Tantui, Senin (13/1/2020) dini hari, DPD Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Maluku mendesak Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa untuk segera melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya di Maluku atau minimal enam bulan sekali.
Hal ini untuk memastikan bahwa tujuh ribu lebih anggota Polda Maluku selain ketiga tersangka narkoba yang dibekap itu aman dan bersih dari pengaruh barang haram mengerikan.
“Sebagai lembaga swadaya masyarakat berbasis masa, kami menyarankan Kapolda Maluku untuk setiap enam bulan sekali melakukan test urine bagi seluruh anggota Polda Maluku dan Polres serta Polsek di wilayah hukumnya sebagai bagian pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dikalangan lembaga kepolisian,” harap Sekretaris DPD GANN Maluku Hidayat Samalehu kepada media ini di Ambon, Rabu (15/1/20).
Lewat tes urine rutin maupun enam bulan sekali nantinya jika itu dijalankan Kapolda, tentu kata Samalehu, bagi GANN polisi sudah menjadi contoh baik bagi masyarakat. Karena menunjukkan langkah positif yang bisa diikuti elemen lain. Pasalnya upaya pemberantasan narkoba di Maluku merupakan tanggungjawab semua pihak tanpa kecuali, dengan polisi ada sebagai garda terdepan.
“Kita mengharapkan seluruh lapisan masyarakat dan juga Polri khususnya untuk bersama-sama menumpas peredaran gelap narkoba di Indonesia terkhususnya Maluku. Sebab catatan 2019 dengan 20 polisi di PDTH termasuk karena tersandung kasus narkona dan di awal 2020 ini dengan penangkapan tiga oknum polisi jelas, catatan buruk bagi korps baju coklat untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara serius,” pungkasnya.
Tak lupa dirinya meminta Kapolda dapat menjatuhi sanksi tegas berupa pemecatan kepada tiga oknum polisi narkoba, yakni Eivandeed Matrutty alias Evan (31), Afrizal Masawoi alias AM (31) dan Ilham Palembang alias AP (35). Mereka bersama dua warga sipil Semmy Uneputty alias SU (46) dan Herlina alias Lina (31). Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Sebagai mitra pemerintah, kami meminta pa Kapolda tetap konsisten dan tidak toleransi bagi oknum polisi pelaku kejahatan. Kasus-kasus narkoba yang dilakukan oknum polisi harus diberi sanksi tegas, karena tindakan oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dan telah mencoreng reputasi institusi kepolisian. Kami usulkan untuk dipecat,” pinta Dayat. (MR-02)
Comment