by

10 Gugur, 31 Lolos di Seleksi KPU Maluku

-Politik-43 views

AMBON,MRNews.com,- Sepuluh (10) orang pendaftar calon anggota KPU provinsi Maluku dinyatakan gugur oleh tim seleksi (Timsel) karena kedapatan tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara 31 orang lolos administrasi berkas dan selanjutnya masuki tahapan selanjutnya yakni tes tertulis berbasis komputer atau computer assisted test (CAT). Dari sepuluh orang itu, salah satu di drop out Timsel karena terindikasi terlibat dalam partai politik, pernah masuk tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan caleg DPD yakni Edy Brury Talahatu.

“41 orang yang mendaftar sepanjang waktu pembukaan pendaftaran calon anggota KPU Maluku. Setelah melewati pentahapan administrasi, pemeriksaan berkas dan pleno oleh empat anggota Timsel minus satu orang yang sementara bertugas ke luar daerah, maka jumlah peserta yang lolos untuk mengikuti tahap berikutnya ada 31 orang, 10 gugur. Selanjutnya akan disampaikan oleh ibu ketua Timsel,” tandas Sekretaris Timsel calon anggota KPU Maluku, Anderson Palinussa kepada awak media di Manise Hotel, Jumat (16/11/18) sore.

Ketua Timsel anggota KPU Maluku, Normawati menjelaskan, setelah melakukan pleno pada 15 November 2018 oleh empat anggota Timsel minus satu orang, Dr Sherlock Holmes Lekipiouw yang sedang kegiatan di Jakarta, di sekretariat Timsel calon anggota KPU Maluku, Manise Hotel Jalan WR Supratman Ambon, maka telah memutuskan kelolosan administrasi peserta yang dituangkan dalam berita acara nomor 04/BA/81/Timsel-Prov/XI/2018 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum provinsi Maluku periode 2019-2024 yang lulus penelitian administrasi sebanyak 31 orang sesuai lampiran berita acara ini.

Penelitian administrasi kata Normawati dilakukan dengan cara pertama, meneliti semua kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPUD Maluku, kedua menilai kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian dengan melihat pengalaman kepemiluan dan atau karya tulis atau publikasi. Ketiga, memberikan pembobotan terhadap persyaratan administrasi sesuai dengan format terlampir.

“Sebanyak 41 orang mendaftar. Rinciannya  penerimaan dokumen langsung di sekretariat Timsel 30 orang, penerimaan dokumen melalui email sebanyak 39 orang. Hasil penelitian administrasi yang tidak memenuhi syarat 10 orang karena 1 orang terlibat partai politik dan 9 dokumen tidak mengirimkan hard copi asli dan atau tujuan pendaftaran bukan sebagai calon anggota KPU Maluku tetapi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Berita acara ditandatangani lengkap empat anggota Timsel, yakni Dr Normawati, MSi, Dr Anderson Leonardo Palinussa, M.Pd, Dr H. Mohdar Yanluan, Dr Farida Monny, MM,” paparnya.

31 orang yang lolos itu kata Normawati berasal dari berbagai kalangan yaitu anggota KPU Maluku aktif, anggota KPU kabupaten/Kota aktif, dosen, swasta, LSM, tokoh masyarakat, ASN maupun staf sekretariat KPU provinsi Maluku.

“Tahapan selanjutnya yaitu akan dilakukan tes tertulis berbasis CAT di SMA negeri 1 Ambon pada 19 November 2018 jam 3 sore. Tes akan diawasi langsung oleh tim KPU RI sehingga peserta diharapkan hadir lebih awal dan membawa kelengkapan yang diminta. Semua proses kita lakukan sifatnya terbuka dan bebas nilai atau independen. Adapun kuota untuk mengisi posisi anggota KPU Maluku sesuai aturan, lima orang,” tutupnya.

Sesuai surat Timsel nomor 06/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 tentang hasil penelitian administrasi calon anggota KPU Maluku periode 2019-2024 maka 31 orang yang lolos adalah Abdul Khalil Tianotak, Abdul Muin Loilatu, Almudatsir Sangadji, Burhanudin Tubaka, Denny Pinontoan, Djafar Patty, Elvira Marlien Marantika, Engelbertus Dumatubun, Godlief Joseph, Hanafi Renwarin, Hendry Soselisa, Ibrahim Suneth, Iriane S. Pontoh, Jimmy Pieter Papilaya, Johana Joice Lolouan, Kapitan Kelibay, La Alwi, Lutfi Akbar Tahir, Marida Atamimi, Muhammad Djamil Difinubun, Mukhlis Fataruba, Nasaruddin Umar, Paulus Jambormias, Rommi Imelda Rumambi, Rusli Siauta, Said Sabi, Syamsul Rifan Kubangun, Victor Alberth Palijama, Victor Sjair, Zahrudin Latuconsina dan Zulkifli Lestaluhu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed