by

Sekwan Tunggu Hasil Penelusuran Inspektorat Soal Temuan BPK 5,293 M

AMBON,MRNews.com.- Sekretaris DPRD Kota Ambon Steven Dominggus mengakui, jika telah mengirim surat pada tanggal 11 Mei 2021 sebagai bentuk tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan tanpa menyebutkan angka.

“Kalau dari surat memang tidak dicantumkan angka namun mencantumkan jumlah item. Kalau ada media yang mengurai dan mencantumkan angka mungkin mereka punya data, saya juga tidak tahu,” ujar Dominggus.

Diakuinya lebih lanjut pihak sekretariat DPRD secara terbuka merespon temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

Ditegaskan Steven, jika dirinya tidak mencampuri hasil temuan BPK RI tersebut. Sebab dirinya tidak mengetahui karena baru ditempatkan sebagai Sekwan bulan April 2021 dan kemudian disodorkan hasil temuan itu.

“Hasilnya memang diketahui, tapi saya tidak mengetahui keseluruhan proses sebab itu terjadi di tahun anggaran 2020 dan tidak pernah saya publikasi temuan ke media” urainya kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (8/11).

Selanjutnya temuan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Dirinya menegaskan jika sebagai Sekwan hanya menunggu hasil Inspektorat.

“Kita menunggu dari Inspektorat saja, hasilnya bagaimana. Saya tidak bisa bilang hasil temuan yang diberitakan itu benar, karena memang kita sudah responi BPK dan menunggu hasil lanjutannya,” demikian Dominggus.

Sebelumnya diberitakan, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2020 pada sekretariat DPRD Kota Ambon terjadi indikasi kerugian keuangan daerah.

Dari temuan yang dikantongi redaksi Mimbarrakyatnews.com, adanya indikasi dugaan kuat kerugian daerah sebesar Rp 5.293.744.800 atas realisasi belanja pada 9 item yakni: belanja alat listrik dan elektronik, pemeliharaan peralatan dan mesin.

Kemudian peralatan kebersihan dan bahan pembersih, biaya rumah tangga pimpinan DPRD, alat tulis kantor, cetak dan penggandaan, makanan dan minuman, reses dewan serta perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020.

Angka yang fantastis disaat daerah terfokus untuk penanganan Pandemi Covid-19.

Dari data yang dihimpun, realisasi atas belanja alat listrik dan elektronik sebesar Rp 479.350.000 atau 96.15 persen dari yang dianggarkan Rp 498.535.500. Ternyata belanja tersebut direalisasikan pada 6 SP2D.

Diketahui yang dianggarkan melebihi batas kewajaran yang ditetapkan dalam Analisa Standar Belanja (ASB) sehingga mengakibatkan adanya indikasi belanja fiktif sebesar Rp 425.000.000.

Pada belanja pemeliharaan peralatan terjadi realisasi sebesar Rp 312.304.987 atau 92,53 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 337.500.000 yang direalisasikan pada 6 SP2D yang menghasilkan permasalahan yang mengakibatkan potensi realisasi belanja yang tidak wajar sehingga terdapat indikasi belanja fiktif senilai Rp 168.860.000.

Pada belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih realisasi belanja sebesar Rp 903.797.000 atau 96,02 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 941.307.080 yang direalisasikan pada 8 SP2D dengan melibatkan pihak ketiga menghasilkan permasalahan sehingga terdapat indikasi belanja fiktif sebesar Rp 410.000.000.

Pada belanja rumah tangga pimpinan DPRD direalisasikan Rp 690.000.000 atau 100 persen dari yang dianggarkan dan direalisasikan pada 5 SP2D terdapat permasalahan sehingga terindikasi fiktif sebesar Rp 690.000.000

Pada belanja alat tulis kantor sesuai realisasi anggaran sebesar Rp 714.718.800 atau 94,66 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 755.067.235 dengan melibatkan pihak ketiga yang direalisasikan pada 12 SP2D menimbulkan permasalahan sehingga terindikasi fiktif sebesar Rp 324.353.800.

Pada belanja cetak dan penggandaan realisasi anggaran sebesar Rp 898.041.800 atau 95,82 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 937.233.800 dengan melibatkan pihak ketiga terjadi permasalahan sehingga terindikasi fiktif sebesar Rp 358.875.000.

Pada belanja makanan dan minuman realisasi anggaran Rp 6.131.284.000 atau 97,96 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 6.258.700.000 dengan melibatkan pihak ketiga menimbulkan permasalahan sehingga terindikasi belanja fiktif sebesar Rp 2.678.609.000.

Pada belanja kegiatan Reses masa sidang terindikasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.260.000.000. (Tim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed