by

Satu Kursi Dapil Ambon I Bergeser, Jafry : Ini Resiko Politik

AMBON,MRNews.com,- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kota Ambon tetap memiliki 35 kursi seperti Pemilu 2019 lalu.

Akan tetapi, pergeseran satu kursi terjadi di Dapil Ambon 1 ; yang meliputi Kecamatan Sirimau A terdiri dari Kelurahan Rijali, Amantelu, Karang Panjang, Waihoka, Batumeja, Batugajah, Uritetu, Honipopu, Ahusen, Desa Soya dan Kecamatan Leitimur Selatan.

Di Pemilu 2019, Dapil ini miliki 8 kursi. Namun, di 2024 berkurang menjadi hanya tersisa 7 kursi.

Pergeseran satu kursi dari Dapil tersebut kini menjadi “milik” Dapil Ambon II alias tetangga dengan 9 kursi yang meliputi Kecamatan Sirimau B terdiri dari Kelurahan Pandan Kasturi, Negeri Hative Kecil, Desa Galala dan Desa Batumerah.

Sedangkan Dapil Ambon III Kecamatan Nusaniwe dan Ambon IV meliputi Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala tetap memiliki kursi yang sama yakni 9 dan 10 kursi.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihutu mengaku, itu adalah fakta yang terjadi, sesuai rapat bersama antara komisi dengan KPU Kota, Dukcapil, Camat se-Kota Ambon serta Badan Pusat Statistik (BPS).

“Yah memang faktanya begitu. Faktanya adalah data yang terekam di Capil yaitu Sirimau (Ambon) 1 itu jumlah penduduknya minus 1000, sementara Sirimau (Ambon) 2 plus 4 ribuan. Karena itu Dapil tetap tapi kursi yang bergeser,” terangnya di DPRD, Kamis (9/2).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pergeseran kursi bukan hal baru di Kota Ambon. Sebab Pemilu beberapa tahun lalu, Dapil Nusaniwe kantongi 10 kursi. Namun sekarang hanya miliki 9 kursi karena 1 kursi sudah “digeser” ke Dapil Baguala-Teluk Ambon.

“Pergeseran kursi ini bukan ada skenario tertentu. Karena data yang diambil sebagai rujukan dari Dukcapil, bukan dari BPS atau yang lain,” tegas legislator tiga periode dapil Baguala-Teluk Ambon itu.

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah kota Ambon kedepan agar kerja-kerja jemput bola untuk validasi data kependudukan itu harus terus gencar dilakukan.

Pasalnya fakta yang terjadi dimana korban kebakaran Lorong Tahu pasar Mardika tempo hari itu, warga ber-KTP Kota Ambon tak sampai 10 persen. Artinya bahwa orang boleh banyak di Ambon tapi belum tentu warga Kota ini.

“Ini jadi hal yang kedepan kita sudah dorong Capil terus menerus untuk maksimalkan kerja jemput bola. Koordinasi dengan Camat, Raja/Kades, Lurah termasuk RT/RW. Agar kita punya data itu pasti, bukan hanya untuk kepentingan politik tapi guna rancang bangun program dengan data base jumlah penduduk yang harus ada,” tegasnya.

Namun demikian menyoal pergeseran kursi dari Dapil Ambon I ke II di Pemilu 2024 itu, akui Taihutu, merupakan resiko yang harus ditanggung semua partai politik yang jadi peserta Pemilu maupun politisi.

“Bagi DPRD tentu nggak ada masalah karena rujukan hingga keputusan itu diambil berdasarkan data valid. Di DPRD akan jadi masalah kalau ada penambahan lima kursi maka ruang paripurna harus diperbesar,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed