by

Rekomendasi Muskerwil, PKB Maluku Perlu UU Otonomi Khusus Maluku

-Politik-356 views

AMBON,MRNews.com.- Muskerwil DPW PKB Maluku adalah momentum tepat yang dijadikan sebagai corong perjuangan dalam menyerukan tuntutan UU Otonomi Khusus Maluku.

Muskerwil yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Pengurus DPW PKB Maluku, DPC PKB se-Maluku dan Anggota DPRD PKB se-Maluku di Swiss-Belhotel Ambon, 3-4 Agustus 2022.

“DPW PKB Maluku menggunakan momentum Muskerwil sebagai corong aspirasi dalam memperjuangkan Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Maluku. ” jelas Fahrudin Hayoto Sekretaris DPW PKB Maluku.

Menurut Hayoto, Maluku layak mendapat otonomi khusus karena punya tiga aspek fundamental, yaitu aspek historis, aspek geografis dan aspek pemerataan kesejahteraan.

Menurut Hayoto, secara historis, Maluku adalah salah satu Provinsi tertua di Indonesia. Sudah terlibat dalam Sumpah Pemuda 1928. Meskipun demikian Maluku masih tergolong daerah termiskin di Indonesia”.

Ia menilai tantangan terbesar di Maluku adalah kondisi geografis yang di dominasi oleh laut, dan mayoritas daerah tergolong sebagai daerah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan.

“Kendala utama kita kondisi geografis yang luar biasa susah. Sehingga pelayanan public, pembangunan dan pemerataan ekonomi berjalan lambat. Situasi semakin sulit ketika APBD Maluku terlalu kecil hingga tidak mampu mendongkrak pertumbuhan dan penegentasan kemiskinan di Maluku. Inilah yang buat ketertinggalan Maluku semakin akut”, tambahnya.

Menimbang dari itu, ketertinggalan ini tidak dapat diatasi dengan cara yang biasa-biasa saja.

Menurutnya Maluku butuh sebuah kebijakan khusus agar mampu mengembangkan semua potensi SDM dan SDA yang ada sehingga mampu mengejar ketertinggalan dengan daerah lain.

“Karena ini situasi yang extraordinary maka kita juga butuh kebijakan extraordinary pula. Karena kita tahu sampai saat ini moratorium otonomi masih berlaku. Tapi dengan pengesahan UU Provinsi Papua menjadi sinyal bahwa Otonomi Khusus Maluku juga dapat terwujud” sambunya.

Menurut Hayoto, lewat komisi rekomendasi dan Pokok -pokok pikiran, Muskerwil DPW PKB merekomendasikan perlunya Undang-Undang Otonomi Khusus Maluku.

“Kita sangat yakin otonomi khusus Maluku dapat terjadi. Karena yang akan ikut membahas dan memperjuangkan bukan saja PKB dan masyarakat Maluku. Tapi juga akan menjadi agenda Ketua Umum DPP PKB sekaligus agenda Presiden 2024, Gus Muhaimin Iskandar” tuturnya.

Maluku dengan luas kepulauan dan terdiri dari ribuan pulau dan minimnya anggaran APBD, sangat tidak mungkin dapat maksimal untuk pengentasan kemiskinan di Maluku.

Untuk itu Mukerwil DPW PKB Maluku tersebut mengajukan kepada pemerintah pusat untuk pemberlakuan otonomi khusus Maluku.

“Otsus bagi Maluku pada dasarnya adalah pemberian kewenangan lebih luas bagi provinsi dan rakyat Maluku untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukasnya.

Kewenangan lebih luas berarti pula tanggungjawab besar bagi provinsi dan rakyat Maluku untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Maluku untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Maluku sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai Peraturan perundang-undangan.

”Untuk itu Muskerwil PKB Maluku merekomendasikan perlunya Undang-Undang Otonomi Khusus Untuk Provinsi Maluku,” pungkas Hayoto. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed