AMBON,MRNews.com,- Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku berkaitan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) di 11 Kabupaten/Kota, masih ditemukan data pemilih ganda sebanyak 810 orang.
Ketua Bawaslu Maluku Subair katakan, jumlah data pemilih ganda tersebut terdapat di enam (6) Kabupaten/Kota, yaitu
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 194 orang, Seram Bagian Timur (SBT) 1 orang, Buru 210 orang, Buru Selatan (Bursel) 65 orang, Kota Ambon 40 orang dan paling banyak di Kota Tual 300 orang.
Artinya kata dia, ada lima Kabupaten yang DPS-nya tidak masalah untuk pemilih ganda yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar.
“Terhadap data dan fakta tersebut, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Maluku untuk mencoret pemilih ganda tersebut dari daftar pemilih sementara (DPS),” tandas Subair via pesan WhatsApp, Senin (8/5).
Selain itu, selama pengawasan kata Subair, Bawaslu juga menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih sebanyak 554 orang.
Dimana kategori pemilih yang MS namun belum/tidak terdaftar pada DPS tersebar di 5 kabupaten/kota yakni Kabupaten SBB 196 orang, SBT 76 orang, Buru 65 orang, Kota Ambon 6 orang dan terbanyak Kabupaten Bursel 211 orang.
“Terkait temuan itu Bawaslu Maluku merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan terhadap DPS dengan mencoret pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan menambahkan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih ke DPS hasil perbaikan atau DPSHP,” jelasnya.
Tak hanya dua aspek itu Bawaslu juga sebut dia, menemukan ada DPS yang diumumkan di papan pengumuman tapi sulit dijangkau masyarakat dan disabilitas terdapat di Kota Ambon, Kabupaten SBB, SBT dan Bursel.
Dimana DPS diumumkan hanya di satu titik yakni kantor desa/kelurahan tetapi terdapat penduduk yang tinggal jauh tidak dapat mengecek nama/sulit menjangkau, DPS yang diumumkan jauh dari keramaian masyarakat, dalam kondisi sudah sobek dan dengan posisi terlalu tinggi sehingga sulitkan pemilih mengecek nama.
“Ditemukan DPS yang diumumkan di papan pengumuman kurang dari 14 hari sebanyak 96 DPS terdapat di Kabupaten Malteng. Juga terdapat masyarakat yang tidak mengetahui pengumuman DPS sampai masa pengumuman DPS selesai,” beber Subair.
Selain itu ditemukan juga pemilih yang TMS namun masih terdaftar dalam DPS sebanyak 827 pemilih. Dalam catatan hasil pengawasan, terdapat pemilih yang sudah dicoklit dan ditempelkan stiker namun tidak terdaftar dalam DPS.
“Sebabnya kami merekomendasikan kepada KPU untuk mengumumkan DPSHP yang nantinya pada 17-23 Mei 2023 sesuai rentang waktu yang ditentukan dan ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau semua masyarakat,” tegasnya.
Rekomendasi lain atas sejumlah temuan itu juga tambahnya, agar KPU memperhatikan hak pilih WNI yang berada di TPS lokasi khusus, salah satunya di desa Iha Kecamatan Saparua Timur, dimana warga sementara ada di tempat pengungsian di desa Sepa Kecamatan Amahai agar hak pilih mereka dapat digunakan untuk memilih lima surat suara.
“Kami juga himbau masyarakat mengecek nama pada pengumuman DPSHP untuk bisa memberi masukan dan tanggapan jika ada pemilih TMS dalam DPSHP, adanya warga yang MS namun belum terdaftar di daftar pemilih dan adanya ketidakcocokan dan ketidaklengkapan data pemilih pada daftar pemilih,” pungkasnya. (MR-02)











Comment