by

Baru 4 Calon Senator Daftar di KPU, Parpol Masih Nihil

AMBON,MRNews.com,- Hingga hari keenam, Sabtu (6/5), baru empat (4) dari 14 calon senator asal Maluku yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

Keempatnya ialah Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih Tuasikal, Bisry As Shidiq Latuconsina dan Hasanudin Rumra. Dua nama awal merupakan incumbent atau anggota DPD RI dapil Maluku saat ini.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun katakan, masuk hari keenam, pihaknya telah menerima bakal calon anggota DPD RI dalam proses pendaftaran, dimulai dengan Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih Tuasikal, Bisry As Shidiq Latuconsina dan Hasanudin Rumra.

“Semua kelengkapan pendaftaran mereka dinyatakan diterima dan nanti akan dilakukan proses verifikasi administrasi,” tandas Kubangun via seluler, Minggu (7/5).

Dikatakan, sejak tanggal 1-14 Mei KPU menerima proses pengajuan pendaftaran calon anggota DPRD Maluku lewat partai politik dan menerima pendaftaran bakal calon (Balon) anggota DPD sesuai surat keputusan KPU nomor 305 tahun 2023 tentang penetapan Balon anggota DPD RI dapil Maluku yang memenuhi persyaratan dukungan pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk Parpol sebut Kubangun, sampai hari keenam, belum ada Parpol yang lakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Maluku yang terbesar di tujuh (7) daerah pemilihan (Dapil) dengan alokasi kursi sebanyak 45.

“Kita sudah menyurati Balon anggota DPD maupun partai politik (Parpol) bahwa satu hari sebelum melakukan pendaftaran sudah harus ada pemberitahuan kepada kami, jangan sampai ada bentrok jadwal yang bersamaan dan agar kita bisa manage waktu dengan baik,” urainya.

Berkaitan waktu pendaftaran tambah Kubangun, tanggal 1-13 dibuka layanan oleh KPU hingga pukul 16.00 WIT. Sedangkan di hari terakhir, akan diterima dari pukul 08.00 WIT hingga 23.59 WIT.

“Dengan semua sumberdaya yang ada, kita siap menerima prosesi pendaftaran bahkan kita sudah melakukan rapat-rapat koordinasi, bimbingan teknis agar supaya pelaksanaannya parpol bisa melakukan pendaftaran sesuai persyaratan administrasi yang diajukan nantinya,” urainya.

Pihaknya tegas Kubangun, tidak akan perpanjang pendaftaran karena semua sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Dimana usai proses penerimaan pendaftaran, akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi terkait substansi misalnya KTP, Ijazah dan lainnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed