AMBON,MRNews.com,- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kota Ambon tentang rencana umum penanaman modal (RUPM) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berupaya dikebut panitia khusus (Pansus) II yang diketuai Zeth Pormes dari fraksi Golkar.
Dimana setelah rapat awal dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kota Ambon sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan Ranperda itu untuk pembahasan draft awal dan sinkronisasi data serta informasi memperkaya Pansus, Rabu (17/7), dilanjutkan penyampaian daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh DPMPTSP kepada Pansus sehari kemudian.
“Tadi Pansus rapat untuk mendapat jawaban DIM dari dinas. Ada sekitar 10 pertanyaan. Itu akan menjadi muatan dan referensi bagi Pansus saat pembahasan bahkan studi banding ke maupun Kabupaten/Kota yang dituju, yang sudah ada Perda yang sama dan telah diterapkan dan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI guna koordinasi soal Ranperda,” tandas Pormes kepada media ini via WhatsApp, Kamis (18/7/19).
Pasalnya, menurut sekretaris fraksi Golkar, mereka berencana menuntaskan pembahasan pada masa sidang II tahun sidang 2019 untuk bisa ditetapkan pada paripurna nantinya. Sehingga tidak tertinggal. Pasalnya Ranperda ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah kota (Pemkot) sebagai payung hukum mengatur investor yang berencana menanamkan modal atau berinvestasi di kota Ambon.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Ferdinanda Louhenapessy mengaku, sudah ada dokumen RUPM yang dibuat tahun 2018, maka tahun 2019 harus dilegalkan lewat Perda dalam kepentingan ekonomi, karakteristik daerah, filosofis, sosio kultural. Agar investor lokal, nasional dan internasional jika ingin berinvestasi di kota Ambon Ranperda yang nantinya akan jadi Perda sebagai dasar.
“RUPM menjadi dasar strategis untuk setiap investor yang ingin masuk ke Ambon. Kita akan siapkan berbagai dokumen lagi dari tim asistensi sebagai pegangan saat studi banding Pansus, DPMPTSP dan bagian hukum ke BKPM RI untuk koordinasi sebelum penetapan,” tukasnya. (MR-02)











Comment