by

PSBB Transisi Berakhir, Lanjut PPKM Skala Mikro, Ini Beda Keduanya

AMBON,MRNews.com,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Ambon telah usai.

Pemkot melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pun akan mulai lanjut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 24 Juni 2021 mendatang sesuai Instruksi Walikota Ambon nomor 1 tahun 2021.

Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz katakan, instruksi Walikota itu telah dikeluarkan sejak 14 Juni dan tanggal 15-23 Juni, akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

Agar masyarakat tahu telah ada instruksi Walikota terkait pembatasan aktifitas masyarakat dan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Ambon.

“Pemkot telah rapat evaluasi dengan kepala desa, lurah, raja terkait PPKM berskala mikro. Hasilnya, desa/negeri dan kelurahan telah membentuk posko. Terkait itu, Kades, Raja, Lurah rencana rapat teknis dengan RT/RW dan lakukan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, agama dan pemuda,” jelas Joy.

Joy menuturkan, ada perbedaan antara PSBB transisi dengan PPKM skala mikro. Dimana PSBB transisi sebelumnya Satgas gencar melakukan operasi Yustisi di jalan-jalan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Sementara PPKM berskala Mikro, kata dia, tugas Satgas Covid-19 kota akan lebih diperkecil, dibantu Satgas ditingkat desa/negeri dan kelurahan.

Sehingga misalnya saat terjadi kasus konfirmasi pada satu RT/RW yang masuk dizona tertentu, Satgas akan memback up terkait upaya peningkatan kasus ditiap RT RW itu.

“Soal itu, dinas kesehatan sebagai leading sektor untuk percepatan penanganan Covid-19 nantinya akan melakukan pemetaan terkait jumlah dan tingkat terkonfirmasi yang ada ditiap desa/negeri dan kelurahan, dirinci lagi per RT/RW,” tandas Joy kepada awak media di Media Center Pemkot Ambon, Selasa (22/6/21).

Data tersebut sambung Joy, selanjutnya diteruskan ke desa/negeri dan kelurahan. Olehnya karena diketahui data itu sifatnya rahasia, maka diharapkan seluruh perangkat desa/negeri dan kelurahan akan berhati-hati dalam membuka data itu kepada RT/RW.

“Data yang dibuka hanyalah data pada RT/RW itu sendiri. Sehingga langkah-langkah penanganan, upaya pencegahan dapat dilakukan ditingkat RT RW untuk membatasi masyarakat jika terjadi adanya kasus ditiap RT/RW itu sendiri,” akuinya.

Langkah lain yang ditempuh Walikota diakui Joy adalah setiap desa/negeri dan kelurahan yang sudah terbentuk Satgas, akan juga diback-up semua OPD di Pemkot Ambon yang selama ini mereka mempunyai desa dan kelurahan binaan.

“Desa dan kelurahan binaan ini akan bertanggungjawab terhadap implementasi Satgas yang ada ditingkat desa, negeri dan kelurahan. Sehingga kita benar-benar bergotong royong untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon melalui PPKM skala mikro itu,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed